BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali melalui Satgas Covid-19 dan Satgas PMK melaksanakan rapat lanjutan terkait percepatan vaksinasi booster dan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pertemuan itu dipimpin Sekkab Badung Wayan Adi Arnawa di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (19/7).
“Rapat kali ini untuk menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat sekaligus arahan Gubernur Bali, dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 yang menginginkan vaksinasi Booster bagi masyarakat Badung agar memasuki 80 persen,” kata Adi, dalam arahannya kepada Plt Kadiskes dr I Wayan Darta, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Lurah dan Perbekel se-Kabupaten Badung.
Dia mengatakan, percepatan vaksinasi booster sendiri, menjadi syarat bagi masyarakat Bali untuk memasuki ataupun menggunakan fasilitas publik/umum seperti perkantoran dan tempat wisata.
“Tim Satgas Covid-19 dan Tim Satgas PMK telah melaksanakan rapat terkait percepatan Vaksinasi Booster dan penanganan PMK. Sebagaimana arahan Pemerintah Pusat dan Gubernur Bali bahwa, Bali ditargetkan akhir bulan ini sudah masuk pada angka 80 persen. Untuk di daerah Badung, kami bertemu Perbekel, semua Lurah, Camat, termasuk Majelis Alit dalam rangka untuk pelaksanaan Vaksinasi Booster,” pungkasnya.
Untuk itu, pihaknya berencana pada Sabtu (23/7) dan Minggu (24/7), akan melakukan pelaksanaan eksekusi ke lapangan (desa), terkait dengan pelaksanaan Vaksinasi Booster, yang perlu dukungan tenaga kesehatan (Nakes).
“Saya minta Plt Kadiskes untuk segera mengagendakan secara paralel seluruh Camat, dengan memberikan jadwal bagi masing-masing desa untuk menghadirkan masyarakatnya yang akan di vaksin booster. Dengan begitu, kita akan mengetahui desa mana yang memiliki partisipasi yang bagus atau sebaliknya,” ucapnya.
Selain percepatan vaksinasi booster, Sekkab Adi Arnawa juga menyampaikan harapannya mengenai penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Di mana dengan wabah PMK, sudah saatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Perbekel dan Lurah terutama dalam rangka melakukan mitigasi penanganan pemutusan mata rantai pada penyebaran PMK ini. (WIR)