DENPASAR – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan banyak sekali laporan ke KY terkait dugaan praktik mafia hukum, terutama oleh hakim. Bahkan laporan dari Bali masuk dalam 10 besar nasional.
“Yang kami laporkan bahwa juga di Bali ini laporan ke KY masuk dalam 10 besar. Jadi karena 10 besar tentu mendapat perhatian,” kata Mukti di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (8/11/2024).
Beberapa laporan yang masuk KY di antaranya adalah pelaporan terkait perkara sengketa tanah. Mukti menduga ada mafia tanah dalam perkara sengketa yang dilaporkan.
Kemudian, ada juga laporan terkait perkara lain yang menempatkan Bali di urutan ke-10 terbanyak jumlah pelaporannya. Mukti dan komisioner KY lain mengaku kewalahan menangani laporan dari Bali.
“Sehingga kita perlu bersinergi dengan lembaga lain. Karena kalau kami sendiri, kami nggak mampu,” kata Mukti.
Sehingga, Mukti memandang KY perlu kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Dia tidak merinci bentuk sinergi apa yang dilakukan bersama Kejati Bali.
Dalam sinerginya dengan kejaksaan, Mukti menyatakan KY tetap fokus pada kode etik hakim. Agar, tidak ada hakim yang bertindak di luar kode etik atau melakukan tindak pidana dengan berperan jadi makelar kasus seperti mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
“(Alasan) kedua, kalau melibatkan KY atau pihak eksternal masyarakat akan lebih percaya. Ada dasarnya juga, bukan insidental,” katanya.
Mukti tidak memberikan jawaban pasti apakah banyak pelaporan ke KY menandakan buruknya penanganan perkara di Bali. Hanya, dia melihat ada potensi pelanggaran kode etik hakim dalam pelaporan dari Bali. (dt/sb)