BADUNG – Tim Opnal Polsek Mengwi mengamankan seorang perempuan berinisial S (22) asal Kendal, Jawa Tengah di tempat kostnya Gg Bangau, Br Jumpayah, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pasalnya, perempuan tersebut kedapatan melakukan judi online jenis togel pada Senin, 22 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana SH mengatakan, tersangka tersebut kedapatan menyelenggarakan judi jenis togel menggunakan 2 ponsel miliknya dengan situs togel atau toto gelap.
“S ditangkap oleh tim opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana SH, setelah melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku tersebut, dia menekenuni judi togel online dari tahun 2019 bersama mantan pacar. Namun sempat bangkrut. Selesai bekerja sama dengan mantan pacar, selanjutnya menyelenggarakan judi togel online tersebut sendiri.
Dia mengelola bisnis haram itu di tempat tinggal sementara, yaitu kostnya di Gg Bangau, Br Jumpayah, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi. (rls)