BADUNG – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, terapkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 82 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Aturan ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 29 Agustus 2022,” kata General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, di Badung, Selasa (30/8).
Dia menyatakan bahwa pengelola Bandara siap mendukung implementasi peraturan terbaru tersebut. Handy juga menjelaskan bahwa Penerapan perjalanan terbaru sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 82 itu, tidak berdampak pada operasional penerbangan.
“Pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 82 ini tidak mempengaruhi perubahan alur keberangkatan maupun kedatangan penumpang. Sehingga, tidak terdapat kendala operasional pada saat penerapan SE tersebut,” jelasnya.
Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut, lanjut dia, dinyatakan bahwa PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pertama, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Kedua, PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Ketiga, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua. Keempat, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Kelima, PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Keenam, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Ketujuh, PPDN sebagaimana diatur dalam poin 2 sampai 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kedelapan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kesembilan, ketentuan sebagaimana diatur dalam poin 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Sejaun ini, belum terdapat penurunan jumlah penumpang atas pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022. “Sepanjang Bulan Agustus 2022 hingga tanggal 29 Agustus, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali rata-rata melayani sebanyak 21.000 PPDN per harinya. Pada saat pemberlakuan SE Kemenhub No. 82 Tahun 2022 kemarin tidak terdapat penurunan jumlah penumpang,” jelas Handy.
Dia melanjutkan bahwa saat ini Sentra Vaksinasi Booster Covid-19 masih tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar dalam penyelenggaraan Sentra Vaksinasi Booster. Pelayanan tersebut sudah ada sejak 7 Juli 2022, berlokasi di Area Kedatangan Domestik, dan beroperasi dari pukul 09.00 – 15.00 Wita.
Layanan tersebut terbuka bagi masyarakat umum. Tidak terbatas untuk PPDN saja. “Kami mengimbau seluruh calon PPDN untuk melakukan Vaksinasi Covid-19 dosis ke-3 atau booster. Sentra Layanan Vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali turut hadir untuk mempermudah akses vaksinasi booster kepada calon PPDN yang akan terbang dari Pulau Bali. Dan, kami harap dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat,” tutup Handy. (WIR)