BALI – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyegel dua bidang tanah milik salah satu tersangka kasus robot trading DNA Pro berinisial HAS di Bali. Penyegelan tersebut dilakukan saat penyidik menggeledah rumah HAS di Bali.
“Atas penemuan barang bukti tersebut, penyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah di milik tersangka di Bali,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan.
Dikutip detikBali, waretawan Kamis (16/6/2022) mencoba memantau Kantor DNA Pro di Denpasar yang beralamat di Jalan Muhammad Yamin Nomor 7, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur. Tiba di sana sekitar pukul 15.00 WITA.
Kantor DNA Pro Akademi berada di area Sri Partha Bvilding. Sesuai dengan tanda peresmian, Sri Partha Bvilding diresmikan pada 12 Maret 2017 oleh Wali Kota Denpasar saat itu Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
Sri Partha Bvilding terdiri atas tiga bagian dalam satu bangunan cukup besar. Pihak DNA Pro Akademi menyewa bagian paling selatan yang terdiri dari tiga lantai. Kini pintu masuk-keluar kantor DNA Pro Akademi telah berisi garis polisi. Sementara dua bagian lainnya digunakan oleh perusahaan lain.
Dikarenakan kantor tersebut telah disegel polisi, otomatis tidak ada aktivitas di kantor DNA Pro Akademi Denpasar. Beberapa orang yang lalu-lalang di sana nampak keluar masuk di pintu kantor lain.
Diketahui HAS merupakan Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central). Sementara terkait penggeledahan rumah HAS di Bali, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa barang mewah, dari jam Rolex, motor Vespa, hingga mobil BMW.
“Selanjutnya penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka inisial HAS dan batang bukti yang diamankan penyidik tiga buah jam tangan Rolex, satu jam tangan merek Tag Heuer, dua sepeda motor merek Vespa, satu unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik tersangka di Bali,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus robot trading yang menyeret DNA Pro terus dikejar oleh Bareskrim Polri. Sebanyak 14 orang juga sudah menjadi tersangka. Dari jumlah tersebut tiga orang dinyatakan masuk DPO (daftar pencarian orang) lantaran berada di luar negeri. “Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Modus yang dilakukan para tersangka robot trading DNA Pro adalah dengan skema Ponzi. Melalui skema ini, para pelaku mengiming-imingi keuntungan terhadap member
“Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif,” kata Whisnu. (dtc)
Berikut adalah daftar 11 tersangka kasus robot trading DNA Pro:
- DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
- RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
- RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
- DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
- YTS sebagai Founder tim Founder 007
- FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
- RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
- JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
- SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
- HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
- MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sementara itu, 3 DPO tersebut adalah:
- Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development
- Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
- Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007