DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota hingga tingkat Panwascam kecamatan, mengintensifkan komunikasi pengawasan dengan seluruh stakeholder (KPU dan Pemda), jelang tahapan masa kampanye Pemilu 28 November 2023.
“Karena sebagai penyelenggara Pemilu harus saling berkomunikasi dan berkoordinasi terkait segi teknis maupun hal lainnya,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka saat ditemui di Denpasar, Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut, Wirka mengatakan pentingnya komunikasi pada jajarannya dikarenakan saat ini masa yang cukup krusial dalam melakukan pengawasan, sebab masa kampanye belumlah dimulai namun banyak partai politik memasang alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan bendera yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, semisal berisi ajakan memilih ataupun gambar coblos nomor urut.
“Dalam peraturan yang ditetapkan saat ini adalah masa sosialiasasi bukan kampanye, namun masih ditemukan banyak APK melanggar. Inilah pentingnya komunikasi dengan Satpol PP karena ranahnya mereka untuk menertibkan,” jelas Wirka.
Selain itu terkait penertiban APK ini, Wirka menekankan Bawaslu kabupaten/kota di Bali dapat memberikan himbauan secara persuasif kepada seluruh partai politik di tingkatannya, dengan begitu dapat mengunggah kesadaran dari partai ataupun caleg yang bersangkutan inisiatif sendiri menurunkan APKnya.
“Untuk menghindari gesekan juga, jika semuanya sudah sama-sama paham kan jadi lebih enak eksekusi di lapangannya,” ujar pria yang menjabat Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali ini.
Sementara disisi lain, Anggota KPU Kota Denpasar Sibro Mulissyi mengatakan berkaitan dengan masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, nantinya KPU akan menentukan lokasi titik-titik pemasangan APK yang diperbolehkan.
“Nantinya terhadap titik pemasangan APK tersebut, KPU akan melakukan komunikasi dengan seluruh jajarannya dan juga peserta pemilu terkait zona-zona pemasangan,” ujarnya. (dre)