GIANYAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar, Bali, menerima satu laporan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 14 Desa Pering, Kabupaten Gianyar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Gede Sutirta, di Gianyar, Kamis, mengatakan pihak Bawaslu Gianyar sudah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait laporan yang masuk itu.
“Kami sudah koordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan akhirnya laporan tersebut diregistrasi,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gianyar itu.
Terkait laporan yang masuk ke Bawaslu Gianyar, Sutirta menyampaikan pada Rabu (14/2) sore ada seseorang yang datang melapor ke Bawaslu Gianyar yang melaporkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 14 Desa Pering.
KPPS di TPS 14 Desa Pering dilaporkan telah melakukan kecurangan dengan penggunaan hak suaranya digunakan oleh orang lain
Dalam daftar absen di TPS, nama pelapor sudah tertanda tangani untuk melakukan pilihan. Padahal ia belum melangsungkan hak pilihnya yang dibuktikan dengan jari yang tidak berisi tinta dan kesaksian orang-orang di TPS.
“Pelapor katanya sempat adu argumen dengan KPPS dan selanjutnya yang bersangkutan dan dua adiknya diberikan surat suara untuk menggunakan hak pilihnya,” ucap Sutirta.
Saat ini pihak Bawaslu Gianyar sedang mendalami dugaan pelanggaran itu dan akan dilakukan proses klarifikasi kepada pelapor, saksi dan terlapor.
“Besok, Jumat (16/2) kami mengundang klarifikasi pihak pelapor dan saksi-saksi sehingga nanti bisa ditentukan jenis pelanggarannya,” katanya. (ant/sb)