DENPASAR – Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, membekuk WNA asal Argentina berinisial GE (46 tahun), karena menyembunyikan narkoba, jenis kokain seberat 323,76 gram, dalam alat kelaminnya, saat pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Modus GE melakukan penyelundupan narkoba itu, dengan memasukkan ke vaginal insert atau disembunyikan di dalam alat kelamin GE,” kata Humas Bea Cukai Ngurah Rai, Bowo Pramoedito, dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut dikatakan, barang bukti narkoba seberat 323,76 gram bruto itu terlebih dahulu dibungkus dengan lakban dan kondom oleh GE yang berprofesi sebagai penata rambut itu.
“Saat barang bukti narkoba ditemukan, kami melakukan pengujian laboratorium. Dan, diketahui bubuk putih yang dibawa GE memiliki jenis narkotika golongan I atau kokain,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari analisis intelijen dan pengawasan terhadap penumpang pesawat Emirates EK368 dengan rute Dubai – Denpasar. Dimana, GE yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WITA.
Kemudian, diarahkan ke jalur pemeriksaan khusus. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan dan pemeriksaan badan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam alat kelamin.
“Hasil informasi dan analisis, petugas menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan ini. GE terindikasi kuat akan bertemu dengan seorang yang diduga bertindak selaku penerima barang di Bali,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, melakukan operasi lanjutan guna mengungkap jaringan narkotika ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GE mengaku kepada petugas Bea Cukai datang ke Bali sendirian untuk mengantarkan paket narkotika yang diperoleh di Mexico dan dijanjikan imbalan sebesar 3.000 USD.
“Untuk saat ini barang bukti dan warga negara Argentina tersebut telah diserahkan ke BNNP Bali,” jelasnya.
Dia menambahkan, Bea Cukai Ngurah Rai terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman penyelundupan narkotika dengan memperkuat pengawasan di pintu masuk negara serta meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi terkait. (WIR)