BADUNG – Pria warga negara (WN) Prancis berinisial RJHB (31) dideportasi dari Bali. RJHB dideportasi usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Narkotika Bangli atas kasus kepemilikan sabu dan senjata api (senpi).
“RJHB dideportasi karena telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
RJHB awalnya ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Badung pada Desember 2020 dengan kasus kepemilikan sabu dan senpi. WN Perancis itu kemudian terbukti melanggar pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pria itu dinyatakan terbukti memiliki satu klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol stabilizer, satu pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, satu pucuk senjata api jenis Makarov, dan sejumlah puluhan butir amunisi.
“Atas perbuatannya tersebut ia harus bertanggungjawab dalam putusan bersalah, sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara satu tahun dan empat bulan,” terang Jamaruli.
Setelah menjalani masa pokok pidananya, pria kelahiran Kota Paris tersebut bebas dari Lapas Kelas II-A Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar. Ia bebas berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN- PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022
Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Kelas Narkotika Kelas II-A Bangli, izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi. Padahal di dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin tinggal.
“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelas Jamaruli.
Saat itu pendeportasian belum dapat dilakukan tepat pada saat bebas, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar menyerahkan WN Prancis itu ke Rudenim Denpasar pada 24 Maret 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Setelah didetensi selama empat hari, kemudian tiket dan administrasi penerbangan telah siap, RJHB akhirnya dideportasi. Sebelum diterbangkan, RJHB terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga dapat naik dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.
Jamaruli menyebut, dua petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat RJHB dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines nomor penerbangan TR285 rute Denpasar-Singapura (28/3). Pesawat ini lepas landas sekitar pukul 14.30 WITA.
Tak hanya sekadar dideportasi, RJHB akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jamaruli menegaskan, berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian, orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ungkap Jamaruli. (dtc)