Kamis, April 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beli Mobil Gunakan Dolar Palsu, Pelaku Dibekuk Polsek Kintamani

BANGLI – Unit Reskrim Polsek Kintamani, Polres Bangli, membekuk SNT (34th) asal Banjar Kayukapas Desa Kintamani, karena membeli mobil dengan menggunakan uang palsu.

“SNT diamankan oleh petugas karena  melakukan transaksi pembayaran pelunasan pembelian mobil menggunakan Upal (Uang Palsu) pecahan 100 USD sebanyak 58 lembar,” kata Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra dan Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP Gede Sudhana Putra, saat Pers Release di Polsek Kintamani, Senin (17/7/2023).

Dia menjelaskan berawal saat pelaku (SNT) membeli mobil merek Honda Civic Verio tahun 1996  Warna merah marun dengan Nopol Dk 1960 XL pada tahun 2022 dari korban, I Wayan Witarsana (43) asal Desa Katung Kintamani.

Antara SNT dan korban terjadi kesepakatan harga, mobil dijual dengan harga Rp. 40.000.000,-. Dan SNT memberikan uang muka sebagai jaminan sebesar Rp.7.000.000,- dan sisanya akan dilunasi nanti.

Selanjutnya pada 1 Juni 2023, SNT kembali mendatangi korban dengan maksud melakukan pembayaran pelunasan pembelian mobil tersebut.

“Saat itu SNT melakukan pembayaran menggunakan uang kertas pecahan 100 US Dollar sebanyak 58 lembar”, jelas Kompol Ruli.

Lanjut dikatakan, tanpa menaruh curiga dan ingin segera merupiahkan uang dollar tersebut korban pergi ke salah satu Money Changer (tempat penukaran mata uang asing) yang ada di Ubud Gianyar.

“Dan hasilnya petugas Money Changer menyampaikan uang Kertas US Dollar yang ditukarkan korban uang palsu”, tutur Kapolsek Kintamani.

Setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kintamani bersama anggota langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan. “Berbekal informasi yang didapat pada hari Kamis (13/07/23) SNT berhasil diamankan Petugas dirumahnya”, beber Mantan Kapolsek Abiansemal itu.

Sementara berdasarkan hasil intrograsi, SNT mengakui semua perbuatannya menggunakan uang palsu pecahan100 USD sebanyak 58 lembar untuk melunasi pembayaran mobil. “Uang palsu tersebut di beli di Jakarta sejumlah kurang lebih bernilai Rp 1,5 M (1000 lembar) dibeli seharga Rp 200 juta”, ungkapnya.

Saat ini pelaku SNT berikut barang bukti hasil kejahatannya diamankan di Polsek Kintamani untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku disangkakan dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan”, tegas Kompol Ruli. (009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER