Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bendesa-Prajuru Jadi Caleg, KPU Tidak Menolak

TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan akan menyerahkan sepenuhnya soal kewajiban mundur bagi bendesa atau prajuru adat yang mencalonkan atau dicalonkan sebagai anggota legislatif Pemilu 2024 kepada desa adat masing-masing. Sebab, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menolak pencalonan tersebut.

“Secara hukum positif memang tidak diatur. Karena ini soal desa adat. Mungkin juga dengan komunitas adat di daerah lainnya. Itu tidak diatur dalam undang-undang,” jelas Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa.

Hal itu diungkapkan Subawa seusai Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tabanan pada Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023). Saat sosialisasi tersebut, persoalan pencalonan lebih banyak menjadi bahan pertanyaan oleh perwakilan partai politik (parpol).

“Mungkin nanti dari pihak desa adat atau melalui MDA (Mejelis Desa Adat) diusulkan di pararem atau aturan adat bila. Bahwa, bila ada bendesa atau prajuru adat mencalonkan diri sebagai caleg wajib mengundurkan diri,” ujarnya.

Ia mencontohkan di tempat tinggalnya, Desa Adat Banjaranyar. Desa adat setempat membuat pararem yang di dalamnya mengatur ketentuan bahwa prajuru adat yang maju sebagai caleg atau calon kepala daerah wajib mundur.

“Tapi kami di KPU tetap saja, mundur tidak mundur, tetap kami terima. Karena secara hukum positif tidak diatur,” tandasnya.

Selain bendesa atau prajuru adat, persoalan pencalonan yang sempat mengemuka dalam sosialisasi tersebut adalah kewajiban pengunduran diri ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN. “Biasanya yang mau menjelang pensiun. Ini harus dipastikan dulu, diurus dulu, proses pengunduran dirinya,” pungkasnya.

Pada Pemilu 2024, terdapat empat daerah pemilihan atau dapil di Kabupaten Tabanan yang terdiri dari Dapil I (Tabanan-Kerambitan) dengan alokasi 10 kursi, Dapil II (Pupuan-Selemadeg Barat-Selemadeg-Selemadeg Timur) dengan alokasi 10 kursi. Berikutnya Dapil III (Penebel-Baturiti) dengan alokasi 9 kursi dan Dapil IV (Kediri-Marga) dengan alokasi 11 kursi. (iws/BIR/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER