JAKARTA – Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1 ton melalui pantai Pangandaran. Keberhasilan anggotanya itupun mendapatkan apresiasi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penangkapan upaya penyelundupan sabu seberat 1 ton di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyelamatkan 5 juta jiwa lebih dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolri menjelaskan bahwa jutaan orang yang terselamatkan itu, jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.
“Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Listyo di Pusat Pendidikan Intelejen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikutip dari Antara, Kamis (24/3/2022).
Selain itu, lanjutnya, sabu seberat 1 ton lebih itu memiliki nilai Rp1,43 triliun apabila berhasil diedarkan. Dengan asumsi, kata dia, satu gramnya dijual dengan harga Rp1,2 juta.
“Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal,” kata Listyo.
Dari pengungkapan itu, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu, kata dia, berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.
KRONOLOGI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kronologi anggotanya berhasil menggagalkan penyelundupan 1,196 ton sabu-sabu di perairan Pangandaran pada Rabu (16/3) lalu.
Kejahatan itu terungkap setelah petugas mengembangkan penangkapan pengedar dengan barang bukti 6 gram sabu-sabu.
Lima tersangka yang terlibat penyelundupan ini ditangkap, seorang di antaranya warga negara Afghanistan. Mereka tertangkap setelah Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar yang dipimpin AKBP Herry Afandi menyelidiki jaringan narkoba Iran yang mengirimkan paket narkoba.
Penyelidikan diawali pada 25 Februari, setelah penangkapan tersangka pengedar berinisial SA alias E di Kampung Ciliung, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 6 gram sabu.
“Dilakukan pendalaman, hingga mendapat informasi akan terjadi pengiriman sabu dan titiknya masih dicari pada saat itu, dan mengarah pada dua nama yang kemudian diikuti. Ada informasi mengenai adanya transaksi sabu ship to ship di wilayah pelabuhan selatan,” kata Sigit di Pusdik Intel, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3).
“Alhamdulillah, didapati empat tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut dan kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh di wilayah Pangandaran. Pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan,” jelasnya.
Empat orang yang ditangkap berinisial SA berperan sebagai pengedar sabu, HM mengendalikan peredaran sabu sekaligus mencari alat pengangkut, kemudian HH dan AH yang mendapat tugas mendistribusikan sabu.
Dari keterangan empat tersangka itu, kemudian polisi menangkap satu warga negara asing (WNA) asal Afghanistan berinsial MB. Ia berperan mengawal dan memastikan sabu sampai ke titik transaksi.
“Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu, kemudian satu paket sabu 27 gram, dan paket sabu 6 gram,” ucap dia.
Para tersangka dijerat Pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun. (net/sb)