Sabtu, Desember 14, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Besakih Beach Hotel Komitmen Lunasi Hak Pesangon Mantan Karyawan

DENPASAR – Berlarutnya kasus penyelesaian tunggakan uang pesangon pensiun sebanyak 21 orang eks karyawan Besakih Beach Hotel akhirnya menemui titik terang.

Hal ini terpantau dalam mediasi yang dilaksanakan pada Kamis (27/7/2023) di hotel yang beralamat di Jalan Danau Tamblingan No 45 Sanur, Denpasar. Sebanyak 21 eks karyawan yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari JCR Law Office mendapatkan kepastian pelunasan berupa pembayaran pesangon secara penuh dengan cara dicicil selama 12 bulan.

Owner Besakih Beach Hotel, Nining, mengatakan, pelunasan pesangon dengan cara diangsur itu sebagai jawaban dari pihaknya selaku pengelola hotel untuk tidak lari dari tanggung jawab.

“Dan harap dimaklumi. Apalagi semenjak hantaman Covid-19, okupansi hotel kami sangat terpuruk. Tetapi kami berusaha untuk menyelesaikan kasus tunggakan ini agar semuanya beres dengan cara dicicil,” ungkap Nining.

Menanggapi janji pelunasan tersebut, Tim Kuasa Hukum eks karyawan hotel, Jimmy Rade,S.H., mengapresiasi dan berharap pihak manajemen hotel dapat menyanggupi janji-janjinya. Sebab menurutnya, kasus tunggakan pesangon ini telah terlalu lama berlarut tanpa ada kejelasan sejak tahun 2011.

“Total tunggakan pihak hotel kepada 21 orang mantan karyawannya mencapai Rp 2 miliar lebih, dan sebagai jaminan pembayaran, pihak hotel memberikan cek bilyet giro, yakni di tanggal 15 setiap bulannya,” ujar Jimmy Rade didampingi rekannya Cristian Paju dari JCR Law Office.

Lebih lanjut, dengan adanya pencairan dana melalui cek atau bilyet giro, menurut Jimmy Rade merupakan jaminan dari pihak hotel untuk menyanggupi pelunasan yang telah ditentukan.

“Sehingga nantinya jika pihak hotel mangkir melakukan pembayaran, maka mereka siap akan menanggung konsekuensi hukum,” jelasnya.

Sementara itu, AA Bagus Kresna Dana selaku putra dari mantan Ass Sales Manager Besakih Beach Hotel

berharap komitmen pelunasan ini dapat terlaksana, sebab dirinya sebagai keluarga mantan karyawan telah menunggu cukup lama dan kerap diberi janji namun tak pernah ditepati oleh pihak hotel.

“Bahkan mirisnya dalam menunggu janji pelunasan pesangon pensiun tersebut, ada mantan karyawan yang telah sakit hingga telah meninggal dunia, namun hak-haknya sebagai mantan pekerja dan telah mengabdi lama di hotel ini belum juga dibayarkan,” ungkapnya.

Dirinya mengakui, nilai pesangon pensiun dari setiap orang mantan karyawan berbeda-beda, yakni tergantung masa kerja serta gaji pokok terakhir dari tiap mantan karyawan.

“Jumlahnya bervariasi ada yang dapat Rp 150 juta sampai Rp 200 juta, dan semoga dengan hadirnya kesepakatan serta komitmen pelunasan dari pihak hotel dapat menjadi titik terang bagi kami,” tandasnya. (dre)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER