TABANAN – Mulai besok, Kamis (24/11/2022), Polres Tabanan akan menerapkan tilang elektronik. Tindakan bagi pelanggaran lalu lintas ini akan dilakukan berbarengan dengan dimulainya Operasi Zebra Agung 2022, yang berlangsung hingga 7 Desember 2022.
“Nanti akan dilaksanakan secara mobile,” jelas Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol Nyoman Sukadana, Rabu (23/11/2022).
Ia menjelaskan, sejauh ini kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang menjadi peranti dari penerapan tilang elektronik belum terpasang di wilayah Tabanan. Karena itu, penerapan tilang elektronik saat Operasi Zebra Agung 2022 akan dilakukan secara mobile menggunakan ponsel khusus yang dinamakan ETLE Mobile Handheld.
“Ponsel itu ada aplikasinya untuk memotret pelanggar di jalan,” ujar Sukadana yang juga Kepala Perencanaan dan Pengendalian dalam Operasi Zebra Agung 2022.
Menurutnya, penerapan tilang elektronik ini sejatinya sudah lama diperkenalkan dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk saat pelaksanaan KTT G20 di wilayah Badung dan Denpasar.
“Mungkin sosialisasi sudah ya. Tapi di Tabanan belum pernah dilakukan. Jadi sekaligus pengenalan begitu. Yang namanya operasi, (tilang elektronik) ya tetap digunakan,” jelasnya.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengungkapkan, ada empat unit ponsel khusus untuk penerapan tilang elektronik di Tabanan mulai besok. “Untuk sementara pakai handheld. Berupa ponsel yang fungsinya khusus memotret pelanggaran di jalan,” jelasnya.
Data pelanggaran yang terekam pada ponsel itu, sambung Kanisius, akan dikirim ke back office (operator) untuk diverifikasi lagi. “Kalau (hasil verifikasi) melanggar, pelanggarnya itu akan dapat surat dari back office. Untuk sementara ini, back office masih ada di Denpasar,” imbuh Kanisius. (irb/dpra/dtc)