BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian kepada seorang Warga Negara Kanada berinisial MRD (30 tahun).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Rabu (14/6/2023) mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi kepolisian, MRD dideportasi 13 Juni 2023, dengan menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH852 (Denpasar-Kuala Lumpur), kemudian dilanjutkan MH164 (Kuala Lumpur-Doha) dan MH9295 (Doha-Montreal).
“MRD dideportasi, karena viral di media sosial akibat ulahnya membuat keributan dengan membawa senjata tajam pada 9 Juni 2023 di daerah Seminyak, Kuta Utara,” kata Sugito.
Dia menyampaikan bahwa, MRD melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat. Sehingga, berdasarkan rekomendasi dari kepolisian, Imigrasi Ngurah Rai akan melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), didapati keterangan bahwa yang bersangkutan terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 13 Mei 2023 menggunakan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Investor.
“MRD memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 11 Juni 2023,” katanya.
Dalam pemeriksaan, kata dia, MRD mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia adalah untuk melakukan investasi pada perusahaan yang ia dirikan di bidang real estate. Mengenai kejadian dirinya mengamuk dan membawa senjata tajam, MRD mengaku bahwa senjata tajam itu hanya tiruan, dan motif yang bersangkutan melakukan hal tersebut adalah karena dirinya dalam keadaan mabuk, serta merasa kesal karena kehilangan kartu ATM.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MRD kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” jelas Sugito.(WIR)