Minggu, Januari 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNN Bali Bakar 1,4 Kg Sabu-sabu Pengedar Jaringan Surabaya

DENPASAR – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram, yang diamankan dari tangan tiga tersangka Jaringan Surabaya-Bali, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, dengan mesin incinerator.

Pemusnahan barang haram itu, dipimpin langsung Kepala BNN Bali, Brigjen. Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si., di halaman kantor BNN Bali, Rabu (27/4). Turut menyaksikan, pejabat yang mewakili baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

“Hari ini (27/4), kami musnahkan sabu seberat 1.356,37 gram netto atau 1,4 kg brutto, yang didapat dari para tersangka Jeremi, Fuguh Tri Prasetyo dan Nursudin. Tidak hanya itu, kami juga musnahkan narkotika jenis MDMA sejumlah 131 butir atau seberat 29.14 gram,” ucap Jenderal Bintang Satu ini.

Kegiatan Pemusnahan barang bukti narkotika ini, lanjut Gde Sugianyar, sebagai bukti BNNP Bali tidak pernah menyerah, seperti slogan yang digelorakan Kepala BNN RI (Speed Up Never Let Up) dan juga melaksanakan P4GN.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini, juga sebagai bentuk perlawanan BNN Provinsi Bali sesuai slogan “War on Drugs”, dan mewujudkan Bali bersih narkoba yang sejalan dengan pola pembangunan Pemerintah Provinsi Bali “nangun sat kerthi loka bali” .

“Pemusnahan barang haram ini, sudah mendapatkan persetujuan penetapan dan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Setempat,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini, lanjut dia, juga bertujuan mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum aparat berwenang. “Salah satu upaya menghindarkan atau mengurangi resiko ini, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut,” tegasnya.

Dasar pemusnahan ini, berdasarkan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 91 Ayat (2), Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Barang Bukti  Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Pasal 8 Ayat (4), Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Ket-801/N.1.18/ENZ.1/04/2022 untuk kepentingan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman berupa sabu sebanyak 1 paket dengan total seberat 991,71 gram netto milik tersangka Jeremi.

Kemudian, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Ket/1112/N110/Enz1/4/2022 untuk kepentingan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman berupa shabu sebanyak 3 paket dengan total seberat 233,46 gram netto dan barang bukti narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman berupa MDMA sebanyak 1 paket dengan total seberat 29,14 gram netto (131 butir) milik tersangka Fuguh Tri Prasetyo.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Ket/1120/N110/Enz1/4/2022 untuk kepentingan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 Jenis bukan tanaman berupa sabu sebanyak 2 paket dengan total seberat 131,2 gram netto milik tersangka Nursudin. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER