DENPASAR – Pemilik atau bos PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) bernama Rizky Adam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar. Ia ditetapkan tersangka usai memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (11/5/2022).
“Benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Jumat (13/5/2022).
Menurut Sukadi, penyidik langsung menetapkan Rizky Adam sebagai tersangka pada saat hari pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WITA. Rizky Adam kemudian langsung ditahan usai ditetapkan tersangka. “Pada hari pemeriksaan itu jam 10 malam (ditetapkan tersangka). Benar (yang bersangkutan langsung ditahan),” jelas Sukadi.
Menurut Sukadi, Rizky Adam dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh penyidik Unit V Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar.
Sebelumnya, Rizky Adam akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan. Ia diperiksa atas dugaan investasi bodong. Awalnya Rizky Adam sempat mangkir pada panggilan pertama. Melalui kuasa hukumnya, Rizky Adam sempat mengajukan surat penundaan pemeriksaan.
Surat penundaan pemeriksaan dikirimkan lantaran Rizky Adam mengaku belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar karena masih merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di Padang, Sumatera Barat.
Rizky Adam akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar pada pemanggilan kedua pada Rabu (11/5/2022).
Saat pemanggilan kedua, Rizky Adam dijadwalkan memenuhi pemeriksaan penyidik Polresta Denpasar mulai pukul 10.00 WITA di Unit V Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar.
Meski dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WITA, saat itu berdasarkan pantauan detikBali di lokasi, Rizky Adam belum juga keluar dari ruang pemeriksaan hingga pukul 18.15 WITA. Bahkan awak media menunggu pemeriksaan Rizky Adam saat itu hingga sekitar pukul 21.00 WITA, namun tak juga kunjung keluar dari ruangan.
Akhirnya kini terkonfirmasi bahwa Rizky Adam ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 22.00 WITA oleh penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar. (dtc)