BADUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Grha BPJamsostek menggelar sosialisasi dan edukasi kepada para pemberi kerja atau badan usaha di Provinsi Bali terkait program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).
“Melalui kegiatan ini, kami juga ingin menyambung silaturahim dengan perusahaan-perusahaan berskala nasional atau badan usaha sentralisasi yang ada di Bali,” kata Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Grha BPJamsostek Irawan Novianto di Badung Bali, Jumat.
Ia menjelaskan di Kantor Cabang Grha BPJamsostek yang berpusat di Jakarta, ada sekitar 2.200 perusahaan sentralisasi yang kepesertaan pekerjanya ditangani oleh kantor cabang ini.
Perusahaan sentralisasi ini merupakan perusahaan dengan jumlah tenaga kerjanya yang besar dan memiliki cabang di berbagai daerah di Nusantara.
“Ini menjadi momentum bagi kami untuk menyosialisasikan program-program baru BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya kami sudah menggelar kegiatan serupa di Kota Medan dan Surabaya,” kata Irawan.
Ia mengemukakan Manfaat Layanan Tambahan ini merupakan program perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK yang sudah terdaftar mengikuti program Jaminan Hari Tua.
MLT ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah.
Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJAMSOSTEK, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).
MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta kredit kepemilikan rumah maksimal Rp500 juta.
Dalam program kepemilikan rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu menyukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang.
Guna mendapatkan manfaat tersebut, di antaranya peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan aktif membayar iuran.
Selain itu pemberi kerja tertib administrasi dalam pembayaran iuran, memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK serta syarat lainnya.
Sedangkan mengenai program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) ini BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka.
Program Sertakan ini menjadi jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, satpam, petugas kebersihan, dan sebagainya.
Program ini sekaligus untuk meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain menyosialisasikan program MLT dan Sertakan, juga disampaikan program-program BPJAMSOSTEK yang sebelumnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan hingga program Beasiswa bagi anak dari peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia. (ant/sb)