DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, mengamankan seorang warga yang membuang sampah sembarangan, di Jalan Pura Prapat Nunggal, Kamis (2/3/2023).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, penindakan ini dilakukan karena ada laporan masyarakat ada yang membuang sampah di jalan tersebut.
“Dari laporan, kami langsung kelapangan melakukan penindakan bersama staf DLHK Kota Denpasar. Setelah melakukan pemantuan ke lapangan pihaknya mendapati satu masyarakat yang sedang membuang sampah,” katanya.
Sebagai penegak Perda, kata dia, warga yang tertangkap langsung dibuatkan berita acara, bahwa yang bersangkutan tertangkap tangan telah membuang sampah tidak pada tempatnya.
Untuk tindak lanjuti hal tersebut, oknum diminta untuk hadir ke Dinas Lingkungan dan Kebersihan Hidup Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
“Perilaku semacam ini jelas tidak baik. Disamping menimbulkan kesan yang kukuh dan kotor juga bisa menyebabkan banjir. Ditengah peliknya mengatasi sampah ternyata ada oknum yang dengan entengnya membuang sampah sembarangan,” katanya
Lebih lanjut dikatakan membuang sampah tidak pada tempatnya sangat mengganggu ketertiban dan keindahan wajah kota. Dengan adanya pengamanan ini ia berharap akan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat lainnya sehingga nantinya masyarakat bisa lebih sadar dan ikut bersama sama menjaga kebersihan.
“Mari bersama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai,” pungkasnya. (WIR)