JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan yang menyeret anak buahnya, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut.
Dorongan itu disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025.
Dalam operasi itu, KPK menangkap lima orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka, termasuk Topan, serta dua pelaku dari pihak swasta. Proyek yang disorot bernilai hingga Rp231,8 miliar dan diduga diatur sedemikian rupa untuk keuntungan pribadi.
“Segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution minimal sebagai saksi di KPK. Ini harus segera,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan bahwa bila dalam dua minggu KPK tidak juga memanggil Bobby, pihaknya siap menempuh jalur praperadilan.
“Kalau tidak dipanggil dalam waktu dua minggu, KPK akan saya gugat praperadilan. Karena dia saya anggap sudah berlaku tidak adil,” tegasnya.
Menurut Boyamin, dalam banyak kasus korupsi yang menyeret pejabat eselon dua atau kepala dinas, KPK semestinya juga meminta keterangan dari kepala daerah terkait.
“Bahkan biasanya kalau KPK menangkap kepala dinas atau eselon dua, selama ini menyasar kepala daerahnya. Kalau nggak kena kepala daerahnya, mereka nggak mau,” ujarnya.
Ia juga menyebut ada banyak laporan dari daerah yang tak ditindaklanjuti KPK hanya karena tak mencapai level kepala daerah.
Kendati begitu, Boyamin menekankan bahwa pemanggilan Bobby bukan berarti langsung menyimpulkan adanya kesalahan.
“Ini bukan berarti Bobby bersalah atau tidak, atau terlibat atau tidak. Azas praduga tak bersalah harus tetap berlaku. Namun, sebagai atasan (Topan) harus dimintai keterangan untuk azas keadilan,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini terbagi ke dalam dua klaster: pertama menyangkut proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumut, dan kedua berkaitan dengan proyek di bawah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dalam perkara ini, Topan diduga telah bekerja sama dengan perusahaan pemenang tender untuk mengatur jalannya proyek secara curang. Sejumlah barang bukti seperti dokumen proyek dan perangkat komunikasi telah diamankan dari lokasi OTT. (MK/SB)