BANGLI – Rapat paripurna DPRD Bangli dengan agenda penyampaian Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2022 digelar Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.
Pada kesempatan tersebut hadir Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Sekretaris Kabupaten Bangli Ida Bagus Giri Putra. Sedangkan dari DPRD Bangli diwakili I Nyoman Budiada dan I Komang Carles, serta anggota fraksi-fraksi DPRD, serta jajaran Pimpinan OPD dan Forkopinda.
Pada kesempatan tersebut Bupati Bangli Sang Nyoman Sedanna Arta menyampaikan bahwa APBD Perubahan 2022 diangarkan Rp 1,131 triliun lebih. Berkurang Rp 8 miliar dari pendapatan daerah pada APBD induk. Disampaikan juga bahwa penyesuaian pendapatan daerah pada perubahan APBD 2022 antara lain pada pendapatan asli daerah (PAD).
Di mana PAD dirancang Rp 147 miliar. Menurun Rp 22 miliar dari APBD induk sebesar Rp 169 miliar.
“Penurunan ini disebabkan adanya penyesuaian pendapatan Badan Layanan Umum Daerah. Namun di sisi lain terdapat peningkatan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Sedana Arta
Pendapatan dari transfer dirancang Rp 983 miliar. Meningkat Rp 13 miliar dari APBD induk. Sementara lain-lain pendapatan yang sah dirancang Rp 800 miliar, yang sebelumnya pada APBD induk tidak dirancang.
“Peningkatan ini disebabkan adanya pendapatan hibah yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga,” urainya.
Lebih lanjut disampaikan dalam ulasannya bahwa secara umum belanja daerah keseluruhan dirancang Rp 1,310 triliun. Meningkat Rp 45 miliar dibandingkan belanja pada APBD induk. Dari komposisi tersebut, jika dilakukan perbandingan jumlah pendapatan dan jumlah belanja, maka posisi RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 dirancang defisit sebesar Rp 178 miliar lebih.
Bupati juga menyampaikan bahwa mengacu pada peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 paling lambat September.
“Harapan kami dengan adanya sisa waktu yang ada kita bisa adakan pembahasan lagi, dan setelah adanya persetujuan segera kami ajukan ke Gubernur untuk dikaji lebih lanjut,” harap Bupati Bangli.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Budiada mengapresiasi Bupati yang telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2022.
“Sebelum batas waktu sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dikatakan bahwa rancangan perubahan APBD itu akan segera dibahas bersama oleh DPRD. Sehingga menghasilkan APBD yang berkualitas dan tepat waktu,” jelasnya
“Bersama Sekwan segera akan kita kordinasikan waktunya untuk pembshasan ini,” imbuhnya. (rls)