Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Klungkung Ajak Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2

KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengajak wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program stimulus penghapusan denda PBB-P2. Hal itu disampaikan saat mengikuti Car Free Day (CFD) di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Minggu (28/8).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, OPD terkait dan Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung Ny Ayu Suwirta.

“Program stimulus penghapusan denda PBB-P2 sesuai dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, kata Bupati Suwirta.

Menurutnya, program tersebut berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2022. “Mari manfaatkan segera program stimulus penghapusan denda PBB-P2 dan rasakan kemudahannya,” kata Bupati Suwirta.

Bupati juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung agar kembali membangkitkan kegiatan Mimbar Aksi Gema Santi (MAGS) dan Mimbar Merah Putih ini.

“Di mana menurutnya kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk mengajak masyarakat dengan pola hidup sehat melalui CFD, menyerap aspirasi masyarakat, membiasakan generasi muda khususnya para siswa untuk tampil dimuka umum dan menyampaikan aspirasinya secara santun dan inovatif,” ungkap Nyoman Suwirta.

Di akhir penyampian Bupati Suwirta menegaskan, kegiatan ini harus kembali digelar setelah hampir tiga tahun vakum akibat pendemi Covid-19. “Saya sudah tugaskan Kadis Pendidikan untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan ini,” pungkasnya. (IGS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER