Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Klungkung Maju Pileg DPRD Bali 2024

KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bakal maju pemilihan legislatif (Pileg) 2024 sebagai DPRD Bali. Ia harus mengundurkan diri sebagai orang nomor satu di Klungkung, sebelum masa jabatan bupati berakhir pada Desember 2023.

Sebab, pencalonan anggota DPRD Bali dimulai 24 April-25 November 2023 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Karena itu, Suwirta harus melayangkan surat pengunduran diri paling tidak awal Mei.

“Yang jelas (terkait) penjaringan, administrasi sudah diproses. Mungkin usulan (caleg DPRD Bali) sudah dibawa ke dewan pengurus pusat PDIP. Saya ikuti proses saja,” ungkap Nyoman Suwirta dihubungi detikBali, Selasa (28/3/2023).

Suwirta mengatakan, keputusannya maju calon DPRD Bali karena ingin melanjutkan pembangunan di Klungkung. Menurutnya, pengalaman hampir 10 tahun sebagai bupati cukup untuk mengetahui potensi Klungkung yang perlu digali.

“Banyak yang tanya, kenapa nggak ke sana, nggak ke sini, ya DPRD Bali pilihan saya karena wilayahnya kan Kabupaten Klungkung. Kalau dulu saya eksekutor, sekarang jadi legislator menjembatani, membawa aspirasi, dan saya turun lebih dulu,” tutur Suwirta.

“Terkait aspirasi, apa yang ada di Klungkung ini, pengalaman selama 10 tahun, saya hampir hafal. Apa sih potensi Klungkung ini. Masalah duit aja kemarin. Makanya saya putuskan ke DPRD Bali,” sambung politikus asal Nusa Ceningan ini.

Suwirta mengaku langkahnya bertarung di Pileg 2024 sudah mendapat dukungan penuh dari mesin partai. Terlebih, ia sudah komunikasi intens dengan Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua DPD PDIP Bali. Dia optimistis dan mengeklaim langkahnya sudah tepat.

“Saya sampaikan waktu itu ke pak gubernur, kalau saya minta ke DPRD Provinsi Bali. Nah, pergerakan itu (ke konstituen) sudah kan. Saya lakukan itu sambil jadi bupati, ya menyelam sambil minum air,” celotehnya.

“Semakin banyak pekerjaan rumah yang perlu digarap. Saya putuskan ke DPRD Bali 2024. Tentu jelang akhir masa jabatan ini saya tidak sia-siakan waktu yang ada untuk kerja optimal menuntaskan janji saya,” tegasnya.

Suwirta harus mengajukan surat pengunduran diri kepada DPRDKlungkung. Setelah itu, prosesnya berlanjut ke Gubernur Bali hingga Kemendagri. Sambil menunggu proses ini tuntas, pencalonan ke DPRD Bali sudah bisa dilakukan dengan menyerahkan surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sebagai bupati tengah berproses.

Surat pemberhentian yang sah pun disampaikan saat bakal calon akan ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU. Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom mengatakan surat pengunduran diri Suwirta sebagai bupati belum masuk ke DPRD Klungkung.

“Oh belum (surat pengunduran diri) itu. Mei baru masuk itu, sesuai PKPU. Saya kira ini masih jauh, proses sesuai PKPU. Yang jelas Pak Suwirta dicalonkan ke DPRD Bali,” tegas Gung Anom yang juga Ketua DPC PDIP Klungkung.

Terkait Bacaleg DPRD Bali, Gung Anom memastikan PDIP Klungkung mengusung empat kader ke DPRD Bali. Selain Suwirta, ada nama incumbent Tjokorda Gede Agung dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati serta pendatang baru Tjokorda Istri Agung Putri Gitaloka. (irb/bir/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER