Kamis, Desember 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Tabanan Apresiasi BEM Udayana yang Inventarisir Budaya Setempat

TABANAN – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengapresiasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Udayana yang telah berhasil melakukan riset dan menginventarisasikan kekayaan intelektual komunal atau budaya di Tabanan ke Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

“Saya selaku pimpinan daerah, sangat mengapresiasi adanya riset dan telah terdaftarnya budaya khas Tabanan ini ke Kementerian Hukum dan HAM oleh teman-teman BEM Udayana,” kata Sanjaya saat menerima kunjungan BEM Universitas Udayana dalam audiensi penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal di Kantor Bupati Tabanan, Kamis.

Menurut Bupati, paten budaya yang sejatinya dimiliki oleh Tabanan menjadi kebanggaan sekaligus menjadi tantangan agar Tabanan terus melestarikan dan mengembangkan khasanah budayanya.

Gede Sanjaya berharap hal itu dapat membuat masyarakat bangga menjadi orang Tabanan dan menjadi langkah baik mematenkan budaya di Tabanan.

Adapun BEM Udayana, sebagai salah satu lembaga yang peduli terhadap kelestarian budaya menggumuli aspek perlindungan kebudayaan yang ada di Bali, mencatatkan ragam kekayaan intelektual komunal yang ada di Kabupaten Tabanan ke Kementerian Hukum dan Ham.

Sebelumnya, riset telah dilakukan terhadap delapan budaya baik berupa tradisi, alat musik hingga tarian yang ada di Tabanan dan tentunya berdasarkan atas izin dari pihak desa beserta Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan.

Adapun daftar kekayaan intelektual komunal yang dicatatkan yakni Tari Sang Hyang Sampat dari Banjar Puluk-Puluk, Desa Tengkudak Kecamatan Penebel, Tari Baris Memedi dari Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tari Joged Pingit dari Desa Adat Senganan Kawan, Kecamatan Penebel, Tari Legong Kraton Pejaten dari Kustodian Banjar Adat Pangkung Desa Pejaten.

Kemudian Tradisi Okokan dari Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, dilanjutkan dengan Siat Sambuk dari Desa Adat Pohgending, Kecamatan Penebel, Tari Legong Andir dari Banjar Adat Carik, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan dan yang terakhir Tradisi Mesuryak dari Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

Kepala Departemen Kebudayaan BEM Universitas Udayana I Gusti Ngurah Made Prabhaswara mengatakan tujuan pemberian sertifikat adalah untuk memberikan legalitas kebudayaan yang sebelumnya tidak diketahui siapa pemiliknya dan diberikan hak kepada desa tersebut sebagai pelestari atau pemilik budaya.

“BEM Udayana berharap ke depannya, budaya kita khususnya di Tabanan dapat dilestarikan dan terjaga agar tidak ada klaim antar daerah terkait suatu kebudayaan,” katanya.

Gusti Ngurah Made Prabhaswara menambahkan, sertifikat HAKI telah diserahkan ke beberapa daerah di Bali seperti di Klungkung, Negara, Jembrana, Gianyar dan Karangasem dan berlanjut diproses yaitu Badung, Bangli dan Buleleng. (ant/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER