Sabtu, April 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buron Korupsi LPD Yehembang Kauh Terpantau di Luar Negeri

JEMBRANA – Satu dari dua tersangka kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, yakni I Gusti Ayu Kade Juliastuti telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menyebut kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Tinggi Kejati (Kejati) Bali.

“Beberapa waktu lalu, kami sudah mendampingi tim dari Kejati Bali untuk datang ke Jembrana dan langsung turun ke Desa Yehembang Kauh, kantor desa, serta pihak terkait,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Jembrana Fajar Said kepada detikBali, Jumat (23/6/2023).

Menurut Fajar, Kejari Jembrana juga sempat meminta keterangan kepada rekan kerja Juliastuti sesama pekerja migran Indonesia (PMI) terkait keberadaan mantan bendahara LPD Desa Adat Yehembang itu. Terungkap, Juliastuti saat ini sedang berada di luar negeri.

“Dari keterangan teman tersangka ini memang menyebutkan berada di luar negeri, kalau tidak salah ada di Singapura. Teman sesama TKW yang bersamaan berangkat sudah kembali, dari sana kami cari informasi,” papar Fajar.

Setelah mendapat informasi itu, Fajar menegaskan petugas akan mengejar keberadaan tersangka. Menurutnya, Kejagung juga akan melibatkan Interpol untuk menangkap Juliastuti.

“Masih dilakukan proses oleh tim Kejati Bali. Jadi dipastikan akan ditelusuri, namun masih proses. Mengenai hasil pasti akan disampaikan,” kata Fajar.

Sebelumnya, Kejari Jembrana menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh. Mereka adalah mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata dan Juliastuti. Adapun Parwata sudah ditahan oleh Kejari Jembrana sejak Kamis (2/3/2023) dan dititipkan sementara di Rutan Kelas II B Negara.

Sementara itu, Juliastuti yang kini masuk DPO sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan Kejari Jembrana. Keluarganya menyebut Juliastuti kabur ke luar negeri dan menjadi PMI di sana. Jaksa pun sudah memeriksa manifes penerbangan yang melintasi negara tujuan Juliastuti.

Dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh berawal dari penghitungan atau audit LP LPD dari neraca buku kas, buku rekening LPD, prima nota tabungan, prima nota kredit, dan deposito. Nilai kerugian mencapai Rp 2,08 miliar. Kini, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3, junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (iws/gsp/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER