DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar terus meningkatkan kualitas SDM dari sisi integritas.
Hal ini bertujuan untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, Kamis (14/4/2022) mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas.
“Kegiatan sosialisasi mekanisme Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi, dihadiri seluruh Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Para Kasubag dan Bendahara Pengeluaran serta para staff KPU,” ucapnya.
Dia mengatakan, Pemilu berintegritas menjadi tantangan penyelenggaraan. Karena itu penting bagi KPU memahami ketentuan terkait pengendalian gratifikasi dan mekanisme zona integritas.
Selanjutnya Arsa Jaya berharap bahwa mekanisme zona integritas dan pengendalian gratifikasi harus menjadi perhatian serius.
Arsa Jaya mendorong semua peserta mengikuti materi dengan seksama dan semakin mengokohkan ikhtiar untuk tidak terlibat dalam gratifikasi dan mampu mengendalikan potensi benturan kepentingan dalam menjalankan tahapan Pemilu.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Subro Mulissyi selaku anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar yang membawakan materi tentang zona integritas dan gratifikasi.
“Sementara tujuan dari pembangunan zona integritas ialah untuk melakukan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik,” kata Subro Mulissyi.
Sebagaimana diketahui dari sisi regulasi, KPU sebenarnya telah memiliki Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU.
KPU Denpasar juga telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Namun demikian dirasa penting untuk memahami lebih dalam dan detail terkait pengaturan tentang pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan. (WIR)