BANGLI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli, Provinsi Bali, memindahkan 14 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, pada Kamis (17/2/2022). Hal ini dilakukan, guna mewujudkan kondisi Rutan yang layak huni ditengah kembali merebaknya virus Covid-19 varian omicron.
“Rutan Bangli melebihi kapasitas, sehingga dilakukan pemindahan. Rutan Bangli hanya berkapasitas 116 orang, namun dihuni sampai 322 warga binaan,” kata Kepala Rutan Bangli, I Wayan Agus Miarda.
Oleh sebab itu, narapidana yang memiliki masa hukuman lebih lama dan berpotensi melakukan gangguan keamanan, segera dipindahkan ke Lapas Maximum Security.
Selain karena kekuatan pengamanan, Lapas Narkotika Bangli juga memiliki program rehabilitasi, yang selama ini di Rutan tidak ada. Sehingga narapidana yang dipindahkan memiliki keuntungan untuk menerima program tersebut.
“Pemindahan narapidana juga berdampak positif pada kenyamanan serta tidak padatnya warga binaan dalam satu kamar. Sehingga dari segi hak asasi manusia bisa terjamin. Terlebih lagi pada masa pandemi seperti saat ini,” katanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan bahwa, selain untuk mengatasi kelebihan kapasitas, hal ini juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
“Pelaksanaan pemindahan warga Binaan ini dilaksanakan sudah sesuai prosedur yang berlaku. Termasuk mengecek kelengkapan dokumen yang akan dibawa,” ujarnya. Petugas telah melakukan penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan, sehingga dipastikan bebas dari barang-barang terlarang. (WIR)