JEMBRANA – I Komang Duwi Antara, tersangka pencuri aki, akhirnya dibebaskan. Namun, dengan pembebasan tersangka dari tuntutan dan bebas dari penjara yang dijalani sejak proses penyelidikan, bukan berarti Komang Duwi Antara bisa bebas begitu saja.
“Ada perjanjian dan pernyataan yang mengikat. Apabila melakukan tindak pidana maka, restorative justice (RJ) dicabut kembali dan tuntutan dilanjutkan,” tegas Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, saat pembebasan tersangka dari tuntutan melalui upaya restorative justice, di halaman belakang kantor Kejari Jembrana, Kecamatan, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (14/4/2022).
Menurutnya, upaya penghentian penuntutan atas kasus pencurian aki yang dilakukan tersangka, sudah melalui proses hingga akhirnya disetujui Kejaksaan Agung untuk dilaksanakan penghentian penuntutan. “Persyaratan untuk upaya restorative justice juga sudah sudah terpenuhi,” jelasnya.
Permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif berkas perkara I Komang Dwi Antara yang melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di antaranya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. “Ini pertama dan terakhir. Jangan mengulangi lagi,” tegasnya.
Selain itu, telah dilaksanakan perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban, dan saksi korban telah memaafkan.
“Ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum. Atau ada putusan praperadilan atau putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah,” tandasnya.
Pembebasan dan penghentian penuntutan, secara simbolis ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kasipidum Kejari Jembrana. Tersangka kemudian diserahkan kepada keluarganya untuk kembali ke masyarakat.
Selama tahun 2022 ini, Kejari Jembrana sudah melaksanakan Restorative Justice dua kali untuk menindaklanjuti Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelumnya, I Komang Duwi Antara, tersangka pencurian aki yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana awal Februari lalu.
Tersangka mengambil dua buah aki truk yang sedang terparkir di lahan kosong dijerat dengan pasal 362 KUHP.
Aki dijual di tempat barang rongsokan dan mendapatkan uang sebesar Rp 380 ribu, karena membutuhkan uang untuk keperluan membayar cicilan motor dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Setelah upaya perdamaian antara korban dengan tersangka membuahkan hasil, selanjutnya mengajukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan kepada Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Artinya, tersangka yang ditahan sejak penyelidikan hingga pelimpahan tahap kedua ke Kejari Jembrana, tidak akan menjalani persidangan di pengadilan. (dtc/rls)