Rabu, April 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Aki Truk di 10 Lokasi, Lansia di Jembrana Terancam 5 Tahun Penjara

JEMBRANA – Pria lanjut usia (lansia) bernama Yahya ditangkap polisi lantaran mencuri aki truk di 10 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Kini, Yahya terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan kasus pencurian tersebut terungkap setelah dua korban bernama Sulaiman dan Moh Supriyadi melaporkan aki truk mereka hilang. Alat penyimpan energi kendaraan mereka hilang saat truk terparkir di dua lokasi di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Jembrana, pada 3 Maret lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial YY di rumahnya pada Selasa (4/3/2025) dini hari,” ungkap Endang saat konferensi pers di kantornya, Rabu (5/3/2025).

Setelah diinterogasi polisi, Yahya mengakui telah mencuri aki truk tersebut dengan cara melepas baut menggunakan kunci pas. Pria berusia 70 tahun itu juga mengakui telah melakukan perbuatan serupa di delapan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah Jembrana.

“Total aki yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 18 buah dengan berbagai merek dan ukuran. Terkait TKP lainnya, kami telah berkoordinasi dengan jajaran polsek untuk mencari korban agar mengambil barang bukti di Polres Jembrana,” ujar Endang.

Selain menangkap Yahya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Termasuk kunci pas serta sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor DK 3381 ZT yang digunakan Yahya saat mencuri.

“Atas perbuatannya, Yahya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” imbuh Endang.

Pencuri Motor di Jembrana Dibekuk

Polres Jembrana juga menangkap seorang pria bernama Efendi lantaran mencuri sepeda motor di halaman Kedai Anggun, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian itu memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor.

Endang menjelaskan Efendi ditangkap berdasarkan laporan korban pada Rabu (27/2/2025). Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX berpelat nomor DK 3662 WW di halaman Kedai Anggun.

“Pada Jumat (27/2/2025) sekitar pukul 11.30 Wita, anggota opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban,” jelas Endang.

Efendi kemudian membawa sepeda motor curian tersebut ke rumahnya. Namun, karena takut ketahuan, Efendi menyembunyikan sepeda motor itu di tanah kosong di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkas Endang. (DTC/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER