Rabu, Juli 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Dompet di Loker Pegawai Indomaret Kuta, Pria Ini Gasak Rp 12,5 Juta

DENPASAR – Seorang pria bernama Reva Rifai (39), nekat menggasak lemari penyimpanan barang atau loker pegawai Indomaret. Peristiwa itu terjadi di Indomaret, Jalan Raya Kuta Nomor 21, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, akibat perbuatan pelaku, dompet salah satu pegawai Indomaret bernama Rizky Amalia (27) hilang. Korban kemudian mengalami kerugian Rp 12,5 juta.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu buah dompet di loker Indomaret Jalan Raya Kuta,” kata Sukadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Sukadi menjelaskan, Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 15.00 Wita, korban hendak bekerja dan menaruh tas di dalam loker yang berada di gudang Indomaret. Korban kemudian selesai bekerja sekitar pukul 23.30 Wita.

Saat hendak pulang, korban menuju loker untuk mengambil tasnya. Korban pun terkejut saat melihat lokernya dalam keadaan terbuka. Ia bergegas mengecek tasnya yang ditemukan sudah dalam keadaan terbuka dan dompet di dalamnya hilang.

Adapun barang yang berada di dalam tas, yakni dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 700 ribu, dua buah KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik), tiga buah kartu anjungan tunai BRI, Bank Mandiri, dan BCA, dua buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), surat pegadaian, kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

“Dari ATM BCA tersebut terjadi transaksi penarikan uang sebanyak lima kali oleh pelaku sebesar Rp 10 juta. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta,” terang Sukadi.

Korban kemudian melapor ke Polsek Kuta. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), mencari saksi-saksi, dan mengecek CCTV (closed-circuit television). Polisi kemudian mendapatkan ciri-ciri dan identitas kendaraan yang dipakai pelaku.

Kemudian pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, polisi mendapatkan informasi pelaku tinggal di Kecamatan Kuta Selatan. Polisi lalu bergegas melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 20.00 Wita, polisi melihat pelaku pulang ke rumahnya. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ada di tempat tinggalnya ke Polsek Kuta.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu buah dompet di loker Indomaret, Jalan Raya Kuta, saat diinterogasi. Ia melakukan aksi itu dengan cara masuk ke dalam Indomaret saat ramai pengunjung dan langsung menuju gudang.

Setelah berhasil mencuri barang korban, pelaku sempat melakukan penarikan uang dari ATM BCA milik korban sebesar Rp 10 juta sebanyak lima kali penarikan dengan menggunakan nomor pin tanggal, bulan, tahun lahir korban.

“Pelaku mencuri dengan cara masuk ke dalam Indomaret saat ramai pengunjung dan langsung menuju ke gudang. Pelaku mengaku uang yang ditarik dari ATM BCA milik korban sebesar Rp 10 juta sebagian dipakai untuk membayar utang, membeli pakaian, dan sebagian dipakai minum-minum di kelab malam,” jelas Sukadi.

Akibat perbuatan itu, pelaku kini ditetapkan tersangka oleh polisi dan diganjar dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER