Kamis, April 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cuti Idul Fitri, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari 2-3 April 2025

DENPASAR – Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar, buka pelayanan setengah hari, dari pukul 08.00 – 12.00 Wita pada 2-3 April 2025, karena dalam suasana cuti bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, Selasa (1/4/2025) menjelaskan, Pemerintah secara resmi telah menetapkan hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Dalam menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB serta SE Gubernur Bali tersebut, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut termuat jika Perangkat Daerah yang Pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Sehingga pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum agar Perangkat Daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah mulai pukul 08.00- 12.00 WITA.

“Untuk itu Pelayanan Kesehatan dan Kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk dapat memaksimalkan pelayanan saat cuti bersama. Hal ini mengingat masyarakat yang tidak mudik memiliki kesempatan untuk memanfaatkan pelayanan dengan optimal.

“Kami mengajak masyarakat kota untuk mengoptimalkan pelayanan saat cuti bersama, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan berbagai jenis pelayanan administrasi,” ujarnya

Sementara, Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar juga tetap buka saat cuti bersama tanggal 2 dan 3 April. Dimana, pelayanan buka tidak hanya di MPP Sewakadarma, melainkan juga tetap buka di masing-masing kecamatan se-Kota Denpasar.

“Jadi masyarakat yang hendak melaksanakan pengurusan administrasi kependudukan, selain di MPP Sewakadarma, juga bisa di kecamatan,” ujar Dewa Juli. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER