DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, melakukan pemindahan tahanan 8 terdakwa kasus narkoba ke Lapas Narkotik (Lapastik) Kabupaten Bangli, Jumat (23/9) pagi.
“Ya hari ini pukul 09.00 wita, kami melaksanakan pemindahan terhadap 8 orang terdakwa ke Lapas Narkotika Bangli. Dan kami melaksanakan pemindahan ini berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi.
Diterangkan Kasi Intel Eka, dalam pelaksanaan pemindahan tahanan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar, telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan.
Di mana, ke delapan tahanan ini telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
“Setelah semua persyaratan lengkap, maka kedelapan orang terdakwa dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” singkat Kasi Intel.(WIR)