Kamis, Februari 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Delapan WNA Langgar Aturan Keimigrasian Dibekuk

BADUNG – Sebanyak delapan Warga Negara Asing (WNA), yang melanggar aturan keimigrasian berhasil ditangkap oleh tim patroli darat keimigrasian bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Shandro Bobby Raymon, di Badung, Jumat (10/3/2023) menjelaskan, 6 dari 8 WNA tersebut diamankan, karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari waktu izin tinggal yang sudah diberikan (overstay).

“Adapun dari 6 WNA yang telah diamankan tersebut 2 orang merupakan warga negara Arab Saudi yang statusnya pasangan suami istri dan 4 orang merupakan satu keluarga yang berasal dari Rusia,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dua warga negara Arab Saudi dengan inisial AAMA (27) dan MBFA (24) yang merupakan pasangan suami istri tersebut, diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 8 Maret 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AAMA dan MBFA terakhir masuk ke Indonesia pada 29 November 2022, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal.

“AAMA dan MBFA tidak lagi memiliki izin tinggal di Indonesia sejak 28 Desember 2023 karena tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, sampai hari ini (10/3) keduanya telah overstay selama 72 hari,” terang Shandro Bobby Raymon.

Sedangkan satu keluarga warga negara Rusia berinisial SM (31), KM (30), MS (9) dan AM (3), juga berhasil diamankan di area area Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari yang sama tanggal 8 Maret 2023.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui SM sekeluarga terakhir masuk ke Indonesia pada 18 September 2022 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak 16 November 2022,” jelasnya.

SM sekeluarga sudah pernah melakukan perpanjangan izin tinggal 1 kali, sehingga izin tinggalnya berakhir pada 16 November 2022. Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diketahui bahwa alasan SM sekeluarga tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa izin tinggalnya berakhir adalah dikarenakan menghindari panggilan perang pemerintah Rusia.

“Sebagai informasi, pemegang VOA mendapatkan izin tinggal selama 30 hari dan hanya dapat melakukan perpanjangan izin tinggal 1 kali dengan masa berlaku 30 hari, sehingga maksimal pemegang VOA bisa tinggal di wilayah Indonesia adalah selama 60 hari,” tambah Shandro Bobby Raymon.

Atas perbuatannya, terhadap semua WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Rencananya mereka akan dideportasi hari ini dan semua biaya deportasi ditanggung bersangkutan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam patroli keimigrasian yang dilakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Dan berharap, masyarakat proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial Imigrasi.

“Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi,” terang Shandro Bobby Raymon.

Pemerintah Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy) yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Ini yang menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.

“Sebagai instansi negara, tentunya dalam penegakan hukum keimigrasian kami harus berhati-hati dan bekerja secara professional serta humanis. Banyak masyarakat yang men-tag kami (Imigrasi Ngurah Rai) di media sosial mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan orang asing, dapat saya sampaikan disini bahwa petugas kami terus bekerja mengumpulkan bukti yang cukup terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. Jangan sampai tindakan yang kami lakukan malah menjadi bumerang/blunder yang bisa menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA),” lanjut Shandro Bobby Raymon.

Ditambahkan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Gilang Danurdara bahwa, untuk 2 WNA lainnya yakni RK (33) dan AG (28) yang berhasil diamankan 9 Maret 2023, karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kepadanya juga adalah warga negara Rusia.

Menindaklanjuti laporan yang berasal dari akun instagram @moscow_cabang_bali, petugas bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemantauan selama 2 hari terhadap keduanya.

“Petugas mengamankan mereka di area parkir Gunung Payung saat keduanya sedang melatih orang asing lainnya mengendarai sepeda motor sekitar pukul 13:00 Wita,” jelasnya.

Untuk RK dan AG, jelas dia, diduga melatih mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus menawarkan jasa pelatihan berkendara sepeda motor kepada sesama WNA.

“Saat ini RK dan AG, kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan kasus mereka sedang kami dalami,” terangnya.

Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

Imigrasi Ngurah Rai juga bersinergi dengan instansi terkait lainnya terkait pengawasan orang asing melalui Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, KKP, serta Organisasi Perangkat Daerah.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER