Rabu, Januari 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Denda Pajak Kendaraan Diputihkan, Potensi Pendapatan Rp 70 Miliar

DENPASAR – Pemprov Bali menghapus bunga serta denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 12 Juni-31 Agustus 2023. Kebijakan tersebut diterapkan dengan sejumlah tujuan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha menuturkan pembebasan bunga dan denda PKB dan BBNKB diterapkan untuk mengetahui jumlah kendaraan bermotor di Pulau Dewata. Data Bapenda menyebutkan 126 ribu kendaraan bermotor menunggak pajak.

Santha berpendapat dari seluruh kendaraan bermotor yang menunggak pajak tersebut ada yang rusak maupun hilang. “Atau bisa saja jadi barang bukti (curanmor),” katanya, kepada detikBali, Kamis (15/6/2023).

Tujuan lainnya, Santha melanjutkan, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19. “Saya ingin tahu, apakah masyarakat ekonominya sudah pulih betul atau belum setelah Covid-19,” tuturnya.

Santha mengungkapkan potensi pendapatan dari tunggakan PKB tersebut mencapai Rp 70 miliar. “Kalau mereka semua datang bayar PKB, tanpa denda saja itu 70 miliar,” jelasnya. (gsp/nor/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER