BULELENG – Dua pemuda berinisial KD (20) dan KA (19) dibekuk pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun berinisial GKA
Kedua tersangka yang masih merupakan kakak beradik itu diduga melakukan perbuatan bejat tersebut di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Seririt, Minggu (13/11/2022) lalu.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, diketahui korban GKA dan tersangka KD berpacaran. Mereka secara sembunyi janjian bertemu di sebuah tempat di Seririt. Selanjutnya terduga pelaku menjemputnya dan langsung mengajak ke rumahnya.
Sampai di rumah, tersangka KD merayu korban, sehingga terjadilah perbuatan cabul hingga persetubuhan layaknya sepasang suami istri.
Setelah KD melakukan ulahnya tersebut karena disuruh jualan oleh orangtuanya, kemudian KD meninggalkan korban di rumah bersama dengan adik KD yang bernama KA.
Saat berduaan tersebut kembali KA merayu korban yang kemudian korban diajak masuk kamar dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Tidak lama berselang kemudian kembali KD datang ke rumah dan mengantarkan korban ke rumahnya, sehingga diketahuilah korban oleh orangtuanya mengalami merah pada lehernya.
Melihat hal tersebut orangtua korban akhirnya menanyakan keadaan tersebut, sehingga korban menjelaskan bahwa korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku KD dan adiknya KA di rumahnya.
Kasi Humas Gde Sumarjaya menyampaikan, dari adanya keterangan tersebut kemudian dilaporkan ke unit PPA Polres Buleleng dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan bukti yang cukup terhadap KD dan KA, telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak (15/11/2022) di Polres Buleleng,” jelasnya, Selasa (22/11/2022).
Ia menegaskan bahwa atas perbuatan bejat kedua tersangka tersebut dikenakan sanksi pasal pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. “Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (GS)