Jumat, Desember 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Korupsi Hibah FORMI Denpasar Rp2,4 Miliar lebih, Kejari Denpasar Tetapkan IBM Tersangka

DENPASAR – Tersangka IBM selaku Ketua FORMI Denpasar Tahun 2019-2020 yang sekaligus Mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) senilai Rp2.472.140.000.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan IMB tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dimana saat itu dia menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar tahun 2019-2020 dan sekaligus mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, dengan modus memerintahkan melakukan Markup harga belanja serta menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, S.H.,M.H, di Denpasar, pada Selasa (10/12/2024).

Penetapan IBM menjadi tersangka, kata Agus Setiadi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: PRINT01/N.1.10/Fd.1/10/2024 tanggal 18 November 2024, dimana Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

“Hari ini, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti, untuk menetapkan saudara IBM sebagai tersangka,” tegasnya lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka IBM disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1)  Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo.

Kemudian, Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18  Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Untu tersangka IBM, akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan Bali berdasarka  Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/N.1.10/Fd.1/12/2024,” jelasnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER