GIANYAR – Seakan tidak pernah jera, tersangka YL (28) asal Maluku Tengah merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. Dia kembali ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNNK) Gianyar. “Empat kali keluar masuk penjara, tersangka tidak ada kapoknya jadi kurir narkotika jenis sabu-sabu,” ujar AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, Kamis (20/10)
Lebih lanjut kepala BNNK Gianyar itu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai. “Masyarakat curiga tersangka ini terlibat transaksi narkoba. Sehingga tim kemudian melakukan penyelidikan di seputaran wilayah yang dimaksud dan mengintai tersangka,” ungkapnya.
AKBP Agung Adnyana juga mengatakan, setelah dilakukan pengintaian akhirnya YL berhasil dibekuk di lahan kosong yang berada kurang lebih 30 meter sebelah timur dari Balai Banjar Tegeha, Jalan Batuyang, Banjar Tegeha, Desa Batubulan tepatnya, Jumat (14/10) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Sehingga tim langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat penggeledahan dan interogasi, pelaku mengakui bahwa paket sabu-sabu itu adalah miliknya,” paparnya.
Menurut Agung Adnyana, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengaku berperan sebagai kurir. Dimana ia diberi upah Rp 200 ribu per satu paket sabu yang diantar.
“Tersangka YL merupakan Kurir di Bali yang dikendalikan dari Lombok. Dan saat penangkapan paket yang dibawa pelaku merupakan jenis sabu, dengan berat 5,25 gram netto,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 800.000.000 subsider enam bulan kurungan,” imbuh kepala BNNK Gianyar.
Atas pengungkapan kasus narkoba tersebut, AKBP Adnyana mengatakan bahwa sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat, pihaknya pasti akan menindaklanjuti.
“Jangan lihat berapa banyak yang kita tangkap. Satupun tangkapan, ini membuktikan bahwa narkotika ada di dekat kita. Mari kita tingkatkan kewaspadaan. Sekecil apapun informasi yang masuk,pasti kami tindaklanjuti. Sebab ini demi kebaikan masyarakat bersama,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka YL mengaku datang ke Bali tahun 2012. Saat itu, ia bekerja sebagai sopir distributor makanan. Kemudian ia kenal seorang bule yang bisa berbahasa Indonesia. Dari situlah YL kemudian terjerumus lembah hitam.
“Waktu itu, saya dikasi gratis (narkoba) sama bule itu. Ya lama-kelamaan jadi ketagihan dan akhirnya jadi kurir,” ujarnya. (IGS)