Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 agar tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan. SPMB dibangun dengan semangat pemerataan dan keadilan, dan bukan semata-mata sebagai sistem seleksi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan SPMB 2025 dirancang sebagai sistem yang memastikan setiap anak mendapatkan tempat di sekolah, bukan sistem yang hanya memilih murid berdasarkan prestasi semata.
Oleh sebab itu, seluruh pemerintah daerah kini telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
“Sampai saat ini, kurang lebih 50 persen pemerintah daerah sudah masuk ke fase implementasi. Sebanyak 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi sudah mulai melaksanakan SPMB. Sisanya akan dimulai minggu depan sampai dengan awal bulan Juli 2025,” ujar Dirjen Gogot, Kamis (19/6/2025).
Berdasarkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi, proses pendaftaran baik daring maupun luring secara umum berjalan lancar. Kendala teknis yang muncul juga telah ditangani secara cepat.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengawal pelaksanaan SPMB 2025 dengan komitmen penuh dan langkah-langkah konkret di lapangan,” ungkap Dirjen Gogot.
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat turut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan jika menemukan pelanggaran. Pengaduan dapat dikirim melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke dinas pendidikan/inspektorat daerah setempat.
Sejumlah pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat imbauan terkait pencegahan kecurangan dalam SPMB, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 86/PK.03/DISDIK Tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang Bersih dan Akuntabel di Provinsi Jawa Barat.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemprov Jawa Barat menekankan agar pelaksanaan SPMB harus berlangsung bersih dan akuntabel, serta objektif, transparan dan berkeadilan. Semua pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan panitia seleksi SPMB wajib mematuhi dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut salah satunya dilakukan dengan memastikan seluruh pihak terkait menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan SPMB. Selain itu, ditegaskan untuk tidak melakukan intervensi, titipan, dan/atau permintaan khusus yang tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari pihak manapun kepada panitia seleksi SPMB. (MK/SB)