JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses pendalaman informasi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia masih terus berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik masih menggali keterangan dan informasi yang didapat dari sejumlah saksi.
“KPK memastikan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan,” ujar Budi pada Selasa (13/5/2025).
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan dalam sebuah perkara tentu memiliki tantangannya masing-masing, namun pihaknya tetap berharap penanganan perkara korupsi dana CSR Bank Indonesia dapat berjalan secara maksimal dan efisien.
“KPK juga tentunya berharap proses penegakan hukum pada perkara CSR Bank Indonesia ini dapat dilakukan secara efektif,” tuturnya.
Budi juga menegaskan bahwa KPK pada waktunya akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka beserta konstruksi perkaranya. Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara detail kapan pengumuman tersebut akan dilakukan.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melayangkan surat somasi kepada KPK. Langkah ini diambil karena mereka menilai proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia terkesan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa seharusnya KPK bisa bertindak lebih tegas. Ia menganggap bahwa pimpinan KPK sebelumnya sudah menyatakan tidak ada kendala dalam penyidikan kasus tersebut, namun kenyataannya prosesnya seperti jalan di tempat.
“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sehubungan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI yang penyidikannya dilakukan oleh KPK, di mana dalam proses penyidikan perkara tersebut Kami menilai proses penyidikan seakan-akan berjalan di tempat dan lamban,” ungkap Boyamin dalam surat somasinya.
Ia menambahkan bahwa KPK semestinya sudah bisa menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini dan langsung melakukan penahanan terhadap mereka, agar kasus ini menjadi terang benderang di hadapan publik.
“Maka seharusnya KPK bisa untuk segera melakukan penetapan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, agar menjadi kejelasan dan terbongkar pihak mana saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI,” lanjutnya.
Menurut Boyamin, somasi tersebut ditujukan sebagai bentuk desakan agar KPK menunjukkan bahwa mereka bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi dalam menangani kasus-kasus korupsi.
“Maka kami melayangkan somasi untuk meminta KPK segara melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada pihak-pihak yang terlibat dugaan korupsi dana CSR BI,” katanya menegaskan.
Ia juga memberikan tenggat waktu kepada KPK. Jika dalam waktu 14 hari sejak somasi dilayangkan KPK belum juga menetapkan tersangka, MAKI berencana untuk melanjutkan ke jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
“Apabila dalam waktu 14 hari kalender setelah tanggal dalam surat somasi ini KPK tidak juga segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pihak yang terlibat, maka Kami akan mengajukan gugatan pra peradilan dan menarik KPK sebagai pihak Termohon, sebagai bukti keseriusan Kami dalam mengawal penyidikan perkara ini sampai tuntas dan terdapat kepastian hukum,” tandasnya. (MK/SB)