TABANAN – Dinas Pariwisata Provinsi Bali melaksanakan pengecekan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Rabu (4/9/2024).
“Pengecekan ini bertujuan memastikan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan,” kata Pengecekan yang dipimpin Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun.
Kegiatan yang melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah Bali, organisasi kepariwisataan seperti HPI dan ASITA itu, kata Tjok Pemayun bahwa pengecekan oleh tim dilaksanakan di pintu masuk DTW Ulun Danu Beratan.
Dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, petugas dari Disparda dan Satpol PP Pariwisata menyapa dan menanyai wisatawan asing terkait PWA yang mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024.
Sebagian besar turis asing yang tengah melancong ke Ulun Danu Beratan nampak kooperatif menjawab pertanyaan petugas. Bahkan, beberapa diantaranya nampak antusias melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali.baliprov.go.id.
Sebelumnya, Dispar Bali telah turun melakukan pengecekan ke sejumlah DTW populer seperti Uluwatu, Goa Gajah,Tirta Empul dan Penglipuran.
“Hari ini kita turun ke Ulun Danu Beratan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan apakah wisatawan asing yang berkunjung telah membayar. Yang belum membayar, kita dorong untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali,” ujarnya.
Selain itu, momentum ini juga dimanfaatkan jajarannya untuk mengintensifkan sosialisasi. Tjok. Bagus Pemayun menginformasikan, hingga saat ini dana yang telah terkumpul dari PWA telah mencapai Rp. 211,8 miliar.
Menurutnya, jumlah itu masih belum optimal karena dari total jumlah turis asing yang berwisata ke Bali, tercatat baru 40 persen yang membayar kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
“80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali, ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil,” imbuhnya.
Tjok Bagus Pemayun menambahkan, belum optimalnya realisasi PWA antara lain disebabkan tidak adanya alat auto scanner gate di areal bandara. Jajarannya juga terus melakukan evaluasi hingga memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023.
“Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika menyambut baik pelaksanaan monev yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PWA.
“Kami mendukung program ini sepanjang diterapkan secara profesional dan hasilnya nanti dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata Bali,” katanya.
Mustika menambahkan, DTW Ulun Danu Beratan merupakan salah satu objek wisata unggulan di wilayah Kabupaten Tabanan. Saat high season seperti pada bulan Juli-Agustus, jumlah kunjungan turis asing mencapai 3.000 orang.
“Bulan ini mulai turun, sekarang tercatat 2.000 orang,” pungkasnya.(WIR)