Senin, Mei 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DJP Bali Ajak Masyarakat Manfaatkan PPS

DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali), mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang diberlakukan 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

“Program ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan harta bersih, yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan yang dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final,” kata Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono, Jumat (3/6).

Ia mengharapkan, seluruh masyarakat dapat segera memanfaatkan PPS ini yang kurang dari 1 bulan atau sebelum 30 Juni 2022. Apabila PPS ini berakhir dan masih ada data berupa harta yang belum dilaporkan oleh WP, maka, Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Sebelumnya, DJP Bali juga menyosialisasi PPS, kepada wajib pajak potensial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, di Plataran Ubud, Bali, Selasa (31/6).

Setelah diadakannya roadshow ini, hingga per tanggal 3 Juni 2022 di Kanwil DJP Bali telah terdapat 907 WP yang memanfaatkan PPS meningkat sebanyak 173 WP dibandingkan sebelum diadakannya roadshow.

Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan pun meningkat drastis sebesar Rp27,19 miliar yaitu menjadi Rp81,97 miliar.  “Dari jumlah tersebut, terdapat 187 WP yang memanfaatkan kebijakan I dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp26,03 miliar dan 813 WP yang memanfaatkan kebijakan II dengan PPh yang dibayarkan sebesar Rp55,94 miliar,” tandasnya.

Dia menjelaskan, dari harta bersih yang diungkapkan oleh WP yang mengikuti PPS sebesar Rp728,02 miliar, terdapat 5 jenis harta bersih yang paling banyak diungkapkan WP.

  1. Uang tunai dengan nilai harta bersih sebesar Rp313,09 miliar atau meningkat sebesar Rp88,69 miliar dibandingkan sebelum roadshow dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp29,95 miliar.
  2. Tabungan dengan nilai harta bersih sebesar Rp114,94 miliaratau meningkat sebesar Rp47,54 miliar dibandingkan sebelum roadshow dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp15 miliar.
  3. Tanah dan atau bangunan untuk tempat tinggal dengan nilai harta bersih sebesar Rp 62,9 miliar atau meningkat sebesar Rp6,7 miliar dibandingkan sebelum roadshow dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp7,6 miliar.
  4. Deposito dengan nilai harta bersih sebesar Rp56,15 miliar atau meningkat sebesar Rp3,65 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp7,2miliar.
  5. Reksadana dengan nilai harta bersih sebesar Rp36,85 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp5 miliar.

“Berdasarkan data yang ada, dapat disimpulkan antusias masyarakat sangat besar, dilihat dari jumlah yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut. Keinginan dan kesadaran masyarakat dalam mengungkapkan dan melaporkan hartanya dengan mengikuti PPS ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan jumlah WP yang mengikuti PPS dan jumlah PPh yang dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan ini,” pungkas Anggrah. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER