Rabu, Februari 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dompet Menipis, Duo Aljazair Jadi Maling

BADUNG – Duo warga negara asing (WNA) asal Aljazair kedapatan mencuri HP dan pakaian penumpang di Bandara Ngurah Rai. Keduanya diketahui baru tiba di Bali pada 2 Maret 2023 lalu. Keduanya datang ke Bali untuk mencari pekerjaan.

Dua WNA yang dimaksud adalah Hamoe Redhouane alias Ahmad Ridwan dan rekannya, Abdel Havid Bouadjadja. “Mereka tiba di Bali tanggal 2 Maret dari Surabaya dengan bus dan tidur di OYO di kawasan Imam Bonjol, Denpasar berencana menemui pengusaha temannya dan mencari pekerjaan di Bali,” kata Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarmiti saat merilis kedua pelaku di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (7/3/2023).

Ketika tiba di Bali, keduanya memesan hotel untuk dua hari. Lantaran uang yang tersisa hanya Rp 1 juta, keduanya lantas berniat untuk mencuri di bandara. “Tersangka menelepon temannya yang pengusaha itu tapi tidak ada respons hingga mereka berdua sepakat melakukan aksi pencurian di bandara,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Bandara Iptu Rionson Ritonga.

Keduanya tiba di Bandara Jumat (3/3/2023) sekira pukul 21.30 Wita dan langsung bergegas ke Terminal Kedatangan Internasional untuk pura-pura mengecek harga tiket. Kemudian, kedua pelaku stand by di parkiran terminal kedatangan menunggu para korban dan mengambil barang berharga dari troli mereka.

“Kalau korban yang laporan baru tiga sih belum ada lagi, modusnya mengambil barang saat korban lengah. Kalau yang korbannya Amerika itu, diajak ngobrol satunya yang satu ngawasin dari jauh,” ujar Ritonga.

Para pelaku ini diduga sudah lama tinggal di Indonesia dan telah menikah, juga memiliki anak. Hamoe tinggal di Jakarta sementara Abdel di Jawa Timur.

“Mereka sudah lama stay di Bali, dan keduanya menggunakan visa berlibur. Yang tinggi itu langganan menginap di OYO sampai tahu tempat rental motor kurang lebih dia lima tahun di Indonesia. Keduanya sudah beristri tapi belum ada dokumen,” ungkapnya.

Terkait dengan kasus ini, Ritonga sudah melapor ke konsulat Aljazair untuk ditindaklanjuti. “Tadinya dia mencuri satu korban karena dikira (membawa) barang berharga ternyata isinya cuma pakaian, dia (lalu) mencuri lagi,” ungkapnya.

Jumlah kerugian yang dialami tiga korban, yaitu Dinda Karin (WNI), Leila Simone (USA ) dan Sviatoslav Fomenko (Rusi), sebanyak Rp 131 juta. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dan atau pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (efr/has/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER