BANGLI– Dengan bergulirnya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko kepada MA terhadap Partai Demokrat sontak membuat Pengurus DPP Demokrat Geram. Berkaitan dengan hal tersebut Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat menyerukan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang ada diderah untuk bersurat ke PN setempat.
Menangapi intruksi dari DPP tersebut jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Bangli yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa pengurus lainya mendatangi PN Bangli.
Ketua DPC Demokrat Bangli, Komang Carles kepada RINGTIMES BALI menyampaikan, hari ini jajaran pengurus Partai Demokrat Bangli mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Bangli.
Adapun tujuannya untuk menyampaikan surat ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Bangli yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan. “Surat tersebut diterima oleh Anak Agung Ayu Diah Indrawati selaku Ketua PN Bangli” ucap Carles, Senin 3 April 2023.
Terkait isi surat, Sebut Carles berkaitan dengan upaya permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI. “Mengingat Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KSP Moeldoko terhadap Partai Demokrat kepada MA RI” ungkap Carles.
Politisi asal Kintamani Bangli ini juga menambahkan, kami mohon kepada Ketua MA RI untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak permohonan PK Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. “Karena PK yang disampaikan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang sah dan diakui Negara”, tegas Komang Carles.(009)