JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).
Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir.
Revisi UU TNI membawa sejumlah perubahan signifikan, mencakup empat pasal utama: Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI, Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, serta Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit.
Perubahan Kedudukan TNI dalam Pasal 3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa revisi Pasal 3 hanya menyentuh Ayat (2), sementara Ayat (1), yang mengatur pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, tetap berada di bawah Presiden.
“Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Dasco.
Berdasarkan pernyataan Dasco dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2). Selain itu, nomenklatur Departemen Pertahanan dalam UU sebelumnya telah disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.
“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco.
Tugas Baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Selain perubahan kedudukan, revisi UU TNI juga menambahkan dua tugas baru bagi TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16).
– Pasal 7 Ayat (15) menyebutkan bahwa TNI kini memiliki tugas untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
– Pasal 7 Ayat (16) menyebutkan bahwa TNI bertugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit TNI Aktif
Salah satu perubahan yang paling mendapat sorotan publik adalah revisi Pasal 47. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif diperluas dari sebelumnya 10 menjadi 14 instansi kementerian/lembaga.
“Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI,” kata Dasco.
Empat lembaga tambahan yang kini dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI adalah:
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Kejaksaan Agung
Kenaikan Usia Pensiun Prajurit TNI
Revisi Pasal 53 membawa perubahan terkait usia pensiun prajurit. Menurut Dasco, batas usia pensiun kini lebih bervariasi berdasarkan pangkat dan golongan.
“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco.
Berdasarkan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, aturan pensiun prajurit kini ditetapkan sebagai berikut:
– Bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
– Perwira hingga pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
– Perwira tinggi bintang satu pensiun pada usia 60 tahun.
– Perwira tinggi bintang dua pensiun pada usia 61 tahun.
– Perwira tinggi bintang tiga pensiun pada usia 62 tahun.
Meski telah disahkan, revisi UU TNI menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka khawatir bahwa beberapa ketentuan dalam revisi ini dapat mengancam supremasi sipil dan membuka peluang bagi keterlibatan TNI dalam urusan sipil secara lebih luas. (MK/SB)