DENPASAR – Polsek Denpasar Selatan menangkap dan memberikan tembakan kepada kedua kaki pria bernama Faisol Agustian (28) dan Fani Obiansah (23), karena melawan petugas saat ditangkap usia melakukan aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di Denpasar.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Denpasar Selatan.
“Pelaku pencurian kendaraan bermotor ini bermodus menjual di market place dengan sistem cash on delivery (COD),” katanya di Denpasar, pada Kamis (10/7/2025).
Ditambahkan Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, kedua pelaku melancarkan aksi daru Juni sampai Juli 2025.
“Salah satu pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama,” ujar Agus.
Adapun terungkapnya aksi mereka berdasarkan laporan korban inisial PNE. Bermula ketika pria itu pulang dari minum-minum di rumah temannya, Sabtu (5/7) pukul 02.00 WITA.
Dalam perjalanan pulang, PNE melewati Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Pemogan, yang kondisinya berlubang. Sehingga menyebabkan ia terjatuh dan langsung tak sadarkan diri. Alhasil, dirinya tidak ingat apa-apa.
Korban yang terbangun sekitar pukul 06.00 WITA, mendapati sepeda motor miliknya (Honda Vario warna hitam berplat EB 3493 BR) sudah tidak ada ditempat kejadian perkara (TKP).
Sehingga, kejadian ini segera dilaporkan ke polisi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipim Kamit Reskrim Iptu Nur Habib Aulia langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi COD terkait jual beli sepeda motor tanpa surat-surat di daerah simpang enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
Aparat segera memantau transaksi mencurigakan itu, dan menemukan kedua pelaku di sana. “Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor, setelah dicek sepeda motornya adalah hasil curian,” ucapnya. (WIR)