BADUNG – Aksi pencurian kartu kredit diduga dilakukan HC (45) dan WY (37). Keduanya warga negara China itu berhasil di bekuk Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai belum lama ini.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, kasus ini berawal saat itu korban berinisial JY baru landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai. JY menggunakan Pesawat Hongkong Airline, pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar jam 7 pagi.
Turun dari pesawat korban JY ini langsung menuju tempat pengambilan bagasi di terminal International Bandara I Gusti Ngurah Rai dan memeriksa tas beserta dompetnya.
“Alangkah terkejutnya korban, setelah mengecek dompetnya kartu kreditnya telah raib,” ujarnya, Jumat, 5 Mei 2023 dalam Press Release di Halaman Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
Selanjutnya, korban bergegas menghubungi orang tuanya di China melalui telephon dan memintanya untuk memblokir kartu kredit yang telah hilang tersebut, kemudian korban JY meninggalkan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dan sekira Pukul 18.23 wita, orang tua korban kembali menghubungi JY dengan mengatakan bahwa ada notifikasi transaksi dari kartu kredit yang hilang tersebut sebelum dilakukan pemblokiran.
“Orang tua JY juga mengirimkan bukti pemberitahuan dan Tekening Koran tentang adanya sejumlah transaksi yang dilakukan di Mall Bali Galleria Kuta Bali,” tutur Kapolres.
Mengetahui hal itu korban (JY) segera melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai atas kejadian yang dialaminya. Saat itu pada hari Rabu, 26 April 2023 sekira pukul 11.00 Wita, petugas menerima informasi ada orang yang sedang bertransaksi di salah satu Toko Handphone
Pada Rabu, 26 April 2023 sekitar pukul 11 siang, anggota mendapat informasi bahwa ada orang yang sedang bertransaksi di salah satu Toko Handphone dengan glagat mencurigakan.
Petugas kemudian bergegas menuju Mall tersebut dan memang benar ada orang yang sedang bertransaksi dengan ciri-ciri sesuai dari hasil penyelidikan. “Kedua pelaku yang masin-masing bekerja di bangunan dan furniture inipun berhasil diamankan,” terang Wikarniti.
Lebih lanjut dikatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang-barang yang baru di beli di Mall Bali Galeria dengan menggunakan kartu kredit yang dimiliki korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan masing-masing dari tangan WY berupa 1 buah tas merk MeiNail, 2 baju kaos warna putih dan hitam, 1 celana jeans biru, 1 pasang sepatu hitam dan kartu kredit atas nama Zhang Dongdong.
Sementara dari tangan pelaku HC diamankan 1 Iphone 14 Promax 256 GB Deep Purple, 1 buah Adapter 20W, 1 buah Mag Safe Charger, 1 Clear Case, 1 Airpods Pro Gen 2, Sepatu Nike Zoom Pegasus Size 42 putih, 1 pasang kaos kaki, 1 jaket NIKE ukuran XXL , 1 buah tas hitam, 1 baju kaos, dan 1 buah celana pendek.
Terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara. “Untuk proses lebih lanjut saat ini kedua pelaku dilakukan penahanan tahan di Rutan Mapolres Bandara Ngurah Rai,” ungkap AKBP Ida Ayu Wikarniti. (009)