DENPASAR -Dua warga negara (WN) Kazakhstan berinisial GT (28) dan IM (35) ditangkap tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Keduanya ditangkap saat mengambil 30 paket sabu di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (11/4/2025).
“Saat ini kedua WNA tersebut ditahan di Rutan BNNP Bali untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, dalam siaran pers, Senin (12/5/2025).
Penangkapan berawal dari pengamatan petugas yang curiga terhadap seorang laki-laki yang turun dari motor. Pria itu kemudian terlihat mencari-cari sesuatu di pinggir Jalan Raya Batuan Kaler, Gianyar. Selain itu, ada pria lain tetap berada di atas motor. Kondisi motor saat itu masih menyala.
Akibat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Bali kemudian menangkap kedua pria itu. Akhirnya baru diketahui jika keduanya merupakan WN Kazakhstan.
Selain menangkap kedua pria itu, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Bali juga menyita barang bukti berupa 30 paket sabu. Barang haram itu dibungkus plastik klip dan dibalut lakban hitam. Berat keseluruhan sabu itu mencapai 49,18 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jelas Rudy, barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah sekitar berdasarkan suruhan atau perintah dari seseorang berinisial EVIL. Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali masih menyelidiki orang tersebut.
“Hasil pendalaman sementara, kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang ada di Bali,” jelas Rudy. (dtb/sb)