Rabu, Januari 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua WNA Ukraina Kasus Pabrik Narkoba di Vila Tibubeneng Dituntut Hukuman Seumur Hidup

DENPASAR – Terdakwa Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, keduanya WNA Ukraina, yang terjerat kasus membuat pabrik narkoba di dalam Vila Wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, dituntut Jaksa Penuntut Umum, hukuman masing-masing seumur hidup, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/1/2025).

Jaksa Imam Ramdoni dalam sidang menyatakan perbuatan kedua terdakwa Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon menjatuhkan terhadap terdakwa Ivan dan Mykyta pidana penjara selama seumur hidup,” kata jaksa dalam sidang diketuai majelis hakim  I Ketut Suarta.

Jaksa menilai hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, serta terdakwa terlibat jaringan peredaran narkotikan internasional. Selain itu, hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan pada saat persidangan.

Dalam amar dakwaan jaksa sebelum, saudara kembar berusia 32 tahun ini diduga bekerja sama dengan dua rekan lain yang hingga saat ini masih buron (DPO) yaitu Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, dan seorang tersangka lain bernama Konstantin Kruts yang telah lebih dulu ditangkap.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada Agustus 2021, Roman Nazarenko mengundang Ivan dan Mykyta untuk datang ke Bali dan terlibat dalam bisnis Narkotika dengan janji keuntungan besar. Ivan dan Mykyta dijanjikan bayaran sebesar $10.000 per kilogram untuk produksi mephedrone dan $3.000 per kilogram untuk ganja.

Pada Januari 2022, Roman memperkenalkan Oleksii Koletov (DPO) kepada terdakwa sebagai investor yang akan membiayai produksi narkotika dan membantu mereka mempelajari teknik penanaman ganja secara hidroponik. Oleksii pun kemudian menyewa tanah di Sunny Villa, Jalan Penelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, di mana mereka membangun rumah untuk kegiatan produksi narkotika.

Dari Maret 2022 hingga Maret 2023, Ivan dan Mykyta bersama Roman mulai mempersiapkan peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk produksi narkotika, dengan pengadaan bahan dilakukan melalui marketplace dari Indonesia dan China. Beberapa bahan kimia, termasuk bromo methylpropiophenone dan glass ethic, dibeli untuk mendukung produksi mephedrone. Sedangkan, untuk bibit ganja, Roman bawa langsung dari Rumania.

Hasil produksi mereka kemudian dibagikan kepada ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman, termasuk Konstantin Kruts, yang bertugas mengedarkan narkotika tersebut melalui sistem tempel sesuai pesanan yang diterima melalui akun ‘Hydra’. “Pembayaran untuk narkotika ini dilakukan menggunakan transaksi cryptocurrency di platform Binance,” terang JPU.

Namun, aktivitas ilegal mereka terendus oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai ada gerak-gerik mencurigakan dari villa tersebut. Pada 2 Mei 2024, Tim Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bali melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

“Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan laboratorium pembuatan narkotika di dalam basement rumah, serta ladang ganja yang ditanam secara hidroponik. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 437 gram mephedrone, 500 kilogram lebih bahan kimia yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika, dan 1.834 liter cairan bahan baku mephedrone serta alat-alat produksinya,” pungkas JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 14 Januari 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Dan Kamis, 16 Januari 2025 dengan agenda replik, di lanjut Selasa, 21 Januari 2025 agenda duplik dan sidang agenda putusan direncakan digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER