Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua WNA Viral di Medsos Dugaan Penganiayaan Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

BADUNG – Dua WNA asal Britania Raya dan Amerika Serikat dengan inisial ACW (37 tahun) dan CAB (37), yang sempat viral di media sosial, karena diduga melakukan penganiayaan di sebuah salon nail art, Seminyak, Kuta, dibekuk Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, di Badung, Senin (18/12/2023) mengatakan kedua WNA wanita ini diamankan, saat hendak berangkat ke Bangkok dari terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Sabtu (16/12/2023) pukul 17.30 WITA.

“Gerak-gerik mencurigakan kedua perempuan tersebut, yang menggunakan masker dan satu di antaranya mengenakan topi, menarik perhatian petugas imigrasi,” katanya.

Kemudian, petugas imigrasi mencocokkan wajah kedua WNA tersebut berdasarkan video yang sedang viral di media sosial pada 15 Desember 2023.

“Diduga bahwa keduanya adalah WNA yang sedang dicari oleh pihak Kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan di sebuah salon nail art di area Seminyak, Kuta,” jelasnya.

Saat diinterogasi petugas, meduanya baru pertama kali masuk ke Indonesia, sejak 6 Desember 2023, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 4 Januari 2024.

Sebelumnya, pihak Polres Badung telah berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk memantau apabila kedua WNA tersebut melintas, dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengarahkan seluruh jajaran untuk mewaspadai 2 WNA yang dimaksud.

“Setelah pengamanan kedua WNA tersebut, tim dari Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polres Badung untuk memastikan bahwa kedua WNA tersebut adalah orang yang sedang dicari oleh pihak berwajib,” jelasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, memang benar bahwa keduanya merupakan WNA yang sedang dicari dalam kasus pidana dugaan penganiayaan pada sebuah salon nail art. Kemudian, Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri dari Polres Badung untuk mencegah keberangkatan kedua WNA tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penundaan atau pencegahan keberangkatan keduanya. Kemudian, pada pukul 21.30 WITA, dilakukan serah terima kedua WNA tersebut kepada pihak Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami, mengapresiasi atas kerja sama semua pihak dalam pengamanan kasus tersebut. Hal ini merupakan seinergitas dan upaya kita bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali,” pungkasnya.(WIR)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER