DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Senin (6/6/2022).
Keduanya adalah IWJ yang menjabat sebagai Kepala LPD Serangan periode 2015-2020 dan NWSY pegawai tata usaha LPD Serangan untuk periode yang sama.
“Perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah Cq. keuangan LPD Desa Adat Serangan senilai Rp 3.749.118.000,- atau tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah,” beber Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha kepada wartawan, Senin (6/6).
Putu Eka Suyantha, mengatakan, modus operandi para pelaku mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.
Kemudian, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat. Serta, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.
“Untuk perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015-2020, Tim Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan kedua tersangka berinisial IWJ dan NWSY,” pungkas Eka.
Diterangkan Eka, dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut. Kedua tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. “Perbuatan kedua tersangka memperkaya atau menguntungkan diri pribadi maupun orang lain,” tegas Eka.
Perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UUÂ No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dalam waktu dekat, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan,” Jelasnya. (TIM/WIR)